Isuzu: Produsen Tak Bisa Kontrol Keberadaan Truk Odol
- IAMI
Bekasi, VIVA – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengaku menghadapi tantangan besar dalam mengontrol penggunaan kendaraan niaga mereka, khususnya terkait praktik Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang masih marak terjadi di lapangan.
Sebagai produsen truk, Isuzu menekankan bahwa pengawasan terhadap kendaraan hanya berlaku sampai proses distribusi.
Setelah unit sampai ke tangan konsumen, segala bentuk penggunaan, termasuk modifikasi yang melanggar aturan, berada di luar kendali mereka.
"Ya memang itu sebetulnya sudah menjadi hak konsumen, mereka mau menggunakannya over load atau sampai tiba-tiba dimodifikasi lagi. Itu sudah tidak bisa kami kendalikan," ujar Marketing Communication PT IAMI, Puti Annisa Moeloek, dikutip VIVA di Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Annisa pun menegaskan bahwa seluruh produk Isuzu dipastikan mematuhi regulasi pemerintah sebelum dipasarkan ke konsumen.
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Karena pasti kami akan ikuti (aturan pemerintah). Tidak ada produk dari Isuzu yang melanggar aturan pemerintah. Kami juga arahkan kepada teman-teman karoseri tidak melanggar aturan. Jadi kami pasti mendukung pemerintah. Tapi dibilang mau melarang bagaimana juga cara melarangnya, itu kan susah juga," jelasnya.
Menurutnya, PT IAMI juga aktif mengedukasi mitra karoseri agar tidak membuat bodi kendaraan melebihi ketentuan dimensi, namun praktik modifikasi secara sepihak oleh konsumen masih menjadi tantangan tersendiri.
Seperti diketahui, belakangan ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Jasa Marga kembali menggencarkan komitmen pemberantasan truk ODOL yang selama ini menjadi ancaman keselamatan dan infrastruktur jalan.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.
“Berkaitan dengan penanganan truk ODOL dalam beberapa waktu ke depan, sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini. Selanjutnya nanti ada peringatan, kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengutip dari laman resmi Korlantas Polri.