Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 12 September 2026
- Instagram/Info Bandung
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Sabtu, 12 September 2026 bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sejumlah titik pelayanan tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tetap beroperasi pada Sabtu. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di sejumlah titik seperti LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Kantor Pos Lapangan Banteng, serta lokasi layanan lainnya sesuai jadwal petugas.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling juga tersedia pada Sabtu. Masyarakat dapat mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Sementara itu, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak beroperasi pada Sabtu, 12 September 2026. Jadwal pekan ini mencatat pelayanan Kabupaten Bekasi berlangsung Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dinyatakan tidak operasional.Â
Untuk wilayah Kota Bekasi, layanan perpanjangan SIM tetap tersedia pada Sabtu. Salah satu titik yang tercatat adalah SIM Keliling REVO Town Bekasi, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Di Bandung, layanan SIM Keliling menyediakan dua lokasi pada Sabtu, 12 September 2026. Bus pertama berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, sedangkan bus kedua berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.Â
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka pada pukul 09.00-12.00 WIB dan layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih berlaku.Â
Pemohon perlu membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama juga harus dibawa dan pemohon perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.