Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 16 September 2026

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu, 16 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 15 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026 tersedia di Plaza Jambu 2 dan Plaza Keboen Raya. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan KFC Juanda Bekasi Timur. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

img_title Jadwal SIM Keliling Minggu 13 September 2026, Cek Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Untuk wilayah Bandung, terdapat dua bus SIM Keliling yang beroperasi pada Rabu, 16 September 2026. Bus pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, sedangkan bus kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. 

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut