Polisi Bakal Tilang Pengendara Dengar Radio, Apa Alasannya

Ilustrasi mobil.
Sumber :
  • Pixabay/jjnanni

VIVA – Saat ini masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang bakal melakukan penindakan pada pengendara sambil dengarkan musik atau radio saat berkendara. Bukan cuma pengemudi roda empat, namun aturan ini juga akan diberlakukan pada pengemudi roda dua.

Pamer Surat Tilang, Kiesha Alvaro: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap Kok!

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebut, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyanto kepada VIVA, Jumat, 2 Maret 2018.

Tabrak Pembatas Tol, Pengemudi Lamborghini Putih Terancam Bayar Ganti Rugi Fantastis

Perilaku yang dimaksud, kata dia, seperti menggunakan telepon genggam, penggunaan alkohol, narkotika, termasuk mendengarkan musik saat mobil berjalan.

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

Viral Rombongan Moge Terobos Busway, Polisi: Sudah Ditilang Mau Motor Gede Sekalipun

Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya.

Stasiun pengecasan mobil listrik.

Mobil Listrik Ditilang Gara-Gara Suara Palsu, Begini Kejadiannya

Mobil listrik umumnya hening, tapi teknologi suara buatan justru bikin Dodge Charger EV ditilang. Apa yang sebenarnya terjadi?

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025