3 Klaim Asuransi Mobil yang Aneh tapi Nyata

Ilustrasi kecelakaan mobil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Salah satu cara agar pemilik mobil baru tidak perlu mengeluarkan uang banyak saat mengalami kecelakaan, adalah dengan ikut asuransi. Cukup membayar premi yang biasanya sudah termasuk dalam cicilan, maka kerusakan bisa ditanggung penyedia layanan.

Irjen Gatot: Ada 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Padang Panjang

Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, cara mengklaim kerusakan juga sudah sangat mudah. Konsumen bisa melakukannya melalui aplikasi yang tersedia di smartphone.

Bicara soal klaim asuransi, Branch Manager Medan Asuransi Astra, Muliawansyah mengatakan ada beberapa klaim aneh yang pernah diterima perusahaannya. Klaim tersebut masuk dalam daftar prematur, yakni di luar dari kebiasaan para pemegang polis asuransi pada umumnya.

Mudik Lebaran 2025 Cetak Rekor Baru

“Klaim prematur yang paling sering itu hilang. Biasanya, yang paling banyak kehilangan ban serep. Misalnya, ban serep hilang, malah kemudian empat bannya hilang. Aneh kan,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Senin 19 Agustus 2019.

Baca juga: Lebih Untung Beli Jet Tempur F16 Ketimbang Mobil Ini

Gandeng Agen Travel, Tokio Marine Perkuat Layanan Asuransi Perjalanan

Klaim lain yang juga menurutnya tidak biasa, adalah tabrakan. Meski hal itu umum terjadi, namun petugas yang melakukan penyelidikan harus jeli memeriksa kronologi.

“Ada juga yang klaim tabrakan, tapi yang nabrak mobil temannya. Di sini, banyak yang cari-cari kesempatan, jadi pura-pura tabrakan,” tuturnya.

Ulah konsumen asuransi lainnya yang juga tidak kalah unik, adalah memaksa kendaraan terus berjalan usai mengalami kecelakaan. Bisa dibayangkan, berapa banyak komponen yang rusak akibat dari ulah tersebut.

“Kemarin ada kasus lagi, mobil kena tabrak. Sudah tahu oli menetes, tapi masih dipakai jalan, tidak langsung melaporkan. Kami punya derek, bisa kami derek. Tapi, malah berlama lama, karena mau diklaim juga,” ungkapnya.

Kakorlantas Bersama Wamenhub

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengungkap Undang-Undang Angkutan Jalan memang sudah ada sejak 2009.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025