Gantung Pengharum Mobil di Spion Bakal Ditilang

Pewangi kabin mobil
Sumber :
  • Meghantelpner

VIVA – Agar kabin terasa nyaman, pemilik mobil umumnya memasang pengharum atau pewangi. Letaknya bermacam-macam, ada yang ditempel di dasbor, ada juga yang digantung di kaca spion tengah.

Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta, Netizen: Emang Sekarang SIM Harus Sesuai Domisili?

Namun ternyata, menggantung pengharum kabin di kaca spion bisa ditilang oleh polisi. Hal itu terjadi di Inggris, seperti dilansir dari Express, Jumat 23 Agustus 2019.

Alasan adanya penindakan terhadap pewangi di kaca spion, karena benda tersebut dianggap bisa mengganggu pandangan pengemudi ke arah depan.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025: Hampir 2 Ribu Kendaraan Tertangkap ETLE!

Saat mobil bergerak, pengharum yang umumnya berukuran tipis itu akan bergoyang tidak beraturan. Hal itu bisa mengalihkan konsentrasi si pengemudi, terutama saat ia harus memantau kondisi lalu lintas yang sangat ramai.

Baca juga: Penantang Innova Resmi Mengaspal, Harga Bersaing

Wakil Wali Kota Serang Bonceng 2 Anak Tanpa Helm, Ditilang Polisi

Jika terbukti bersalah, maka si pengemudi bisa dikenakan denda tilang hingga 100 Pound, atau sekitar Rp1,7 juta. Pengemudi yang tidak terima, bisa membawa kasus itu ke pengadilan. Tapi, jika hakim memutuskan bersalah, maka dendanya jadi 10 kali lipat, yakni Rp17 juta.

Selain pengharum kabin, pengemudi juga tidak diperbolehkan menggantung semua jenis benda yang bisa mengganggu konsentrasi. Entah itu hiasan atau aksesori lain, yang biasa dipasang untuk mempercantik penampilan mobil.

Bisa dibayangkan, apabila aturan itu diterapkan di Indonesia. Bisa banyak pemilik mobil yang kena tilang, dan menggugatnya ke pengadilan. (kwo)

Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta

Viral Polantas Minta SIM Jakarta, Polda Metro Buka Suara

Polda Metro Jaya sudah memeriksa Polantas (polisi lalu lintas) yang disebut meminta 'SIM Jakarta', saat menindak pengendara perempuan yang viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025