Aturan Baru Lalu Lintas, Bikin Vlog di Mobil Bisa Kena Tilang

Bikin vlog di mobil
Sumber :
  • Thetravelpockets

Kerala, 5 Juni 2024 – Vlog, atau video blog, telah menjadi tren populer di era digital ini. Platform media sosial seperti YouTube dan Instagram menyediakan wadah bagi para kreator untuk berbagi cerita dan pengalaman mereka dengan dunia.

Salah satu format vlog yang cukup digemari adalah vlog di dalam mobil, di mana kreator merekam aktivitas mereka saat mengemudi.

Namun, tren ini baru-baru ini mendapat sorotan dari sisi keamanan dan dianggap melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, ada sanksi berupa denda tilang.

Bikin vlog di mobil

Photo :
  • Thetravelpockets

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Pengadilan Tinggi Kerala di India telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa bikin vlog di dalam mobil dianggap melanggar aturan lalu lintas. Putusan ini didasarkan pada beberapa alasan:

Distraksi dan Gangguan Konsentrasi

Mengemudi membutuhkan fokus dan konsentrasi penuh dari pengemudi. Membuat vlog di dalam mobil, dengan aktivitas merekam, berbicara, dan mengatur kamera, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pelanggaran Privasi

Heboh Bima Dikira Hilang Usai Ricuh Kwitang, Pedagang Asongan Ini Akhirnya Ditemukan di Klenteng Malang

Vlog yang direkam di dalam mobil, terutama yang menampilkan penumpang atau pengguna jalan lain dapat menimbulkan pelanggaran privasi. Persetujuan dari semua pihak yang terekam dalam video harus dipastikan sebelum dipublikasikan.

Konten yang Berbahaya

Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah yang Rugikan Korban Rp 52 Miliar di Tanah Laut, Begini Modusnya

Beberapa vlog di dalam mobil menampilkan aksi berbahaya seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, atau melakukan aksi akrobatik.

Konten seperti ini dapat mendorong perilaku mengemudi yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

20 Tahun Polisi Gadungan Pangkat AKP Beraksi di Bekasi, Ngaku Bisa Bebaskan Tahanan Hingga Bawa Kabur Istri Orang
Polda Jatim menyita buku-buku dari para tersangka kerusuhan di Sidoarjo

Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku 'Karl Marx' Karya Romo Magnis

Buku 'Pemikiran Karl Marx' karangan Romo Magnis itu disita polisi dari tersangka GLM (24 tahun), warga Kota Surabaya. Diduga menginspirasi kekerasan

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025