Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Mobil halangi ambulans di India
Sumber :
  • Cartoq

Kerala, VIVA – Sebuah insiden yang memicu reaksi warganet baru-baru ini terjadi di Kerala, India, di mana seorang pengemudi Maruti Suzuki Ciaz dikenakan denda sebesar Rs 2,5 lakh (sekitar Rp48,5 juta) dan SIM-nya dicabut setelah ia tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat.

Mobil Listrik Ditilang Gara-Gara Suara Palsu, Begini Kejadiannya

Insiden ini direkam dalam sebuah video yang viral di Instagram, yang menunjukkan betapa pengemudi Ciaz itu bersikeras tetap berada di jalurnya meski ambulans dengan sirine aktif dan pengemudi terus membunyikan klakson untuk meminta jalan.

Dikutip VIVA Otomotif dari Cartoq, Senin 18 November 2024, dalam video yang terekam dari dalam ambulans, terlihat jelas bahwa pengemudi Ciaz tersebut tidak bergeming meskipun ada keadaan darurat di belakangnya.

Pamer Surat Tilang, Kiesha Alvaro: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap Kok!

Ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya memberikan jalan kepada kendaraan darurat, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pengemudi di jalan raya.

Sangat disayangkan, banyak pengemudi yang menganggap remeh aturan ini dan memilih untuk tetap di jalur mereka meskipun ada ancaman atau bahaya di depan mata.

Tabrak Pembatas Tol, Pengemudi Lamborghini Putih Terancam Bayar Ganti Rugi Fantastis

Seperti yang terlihat dalam kasus ini, pengemudi Ciaz lebih memilih untuk melanjutkan perjalanan tanpa memperdulikan ambulans yang membutuhkan jalan lebih cepat, yang bisa jadi sedang menuju pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

Namun, kali ini tindakan tegas diambil. Polisi Kerala berhasil melacak identitas pengemudi dan pemilik mobil tersebut melalui data registrasi kendaraan.

Akibatnya, pengemudi dikenakan denda dan lebih lanjut, SIM pengemudi tersebut dicabut sebagai bentuk sanksi atas kelalaian yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kesadaran di jalan raya. Setiap pengemudi harus tahu bahwa memberikan jalan kepada kendaraan darurat adalah kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan.

Wapres Gibran Rakabuming Raka sidak pos kamling di Kembangan Jakbar

Sidak Pos Ronda Kembangan, Gibran 'Ditodong' Warga Berikan Ambulans hingga Seragam Hansip

Wapres Gibran melakukan kunjungan mendadak ke Pos Ronda RW 04 di Kembangan Utara, Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025