Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif dari Pemerintah, Cek Aturan Lengkapnya
- Carsales
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan akhirnya meresmikan peraturan terkait insentif mobil hybrid. Ada tiga jenis mobil hybrid yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut.
Di mana, insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Yang berisikan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Mobil hybrid MG VS EV
- VIVA/Yunisa Herawati
Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025.
Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10% dari harga jual, salah satunya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual. Aturan lainnya adalah insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Deretan mobil hybrid Toyota
- AXIC
Berikut insentif:
1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: - Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.
“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.