Kabar Terbaru dari Gugatan BYD soal Sengketa Nama Denza di Indonesia
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – PT BYD Motor Indonesia telah melakukan gugatan kepada sebuah perusahaan yang memakai nama Denza di Indonesia, sebelum mobil premium dari BYD itu diluncurkan. Lalu bagaimana kabar terbaru dari gugatannya?
Seperti diketahui, Denza adalah merek mobil premium BYD dan telah meluncurkan Denza D9 di Indonesia. Kini, terungkap bahwa BYD melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Seperti ditilik VIVA Otomotif pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nampak BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Sebab PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Denza Z9 GT di IIMS 2025
- Istimewa
Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T.Panjaitan, mengungkapkan bahwa hingga kini proses hukum masih berjalan.
"Itu hanya proses hukum yang berjalan. Sebenarnya intinya gini. Pada dasarnya sudah menjadi hak setiap entity untuk mempertahankan kekayaan intelektualnya. Di mana Denza ini kita sudah memiliki dari tahun 2012," ujar Luther di Bandung saat acara test drive BYD Sealion 7, dikutip Kamis 27 Februari 2025.
"Dan somehow kondisi di Indonesia ada yang mempatenkan di tahun 2023. Dan yang mempatenkan adalah bukan perusahaan otomotif. Artinya apa, Ada sebuah hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Jadi itu artinya berjalan saja sebagai-sebagaimana adanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Luther menyatakan bahwa kasus itu tidak terlalu mengganggu di sistem operation. BYD pun percaya diri nama Denza akan kembali padanya.
"Karena itu memang secara global sudah mempaten kita. Kita di global bahwa sudah mendaftarkan merk itu dari sejak lama. Kira-kira begitu," ucapnya.
Soal perjalanan di meja hijau, Luther menyebut bahwa persidangannya tak seperti kasus pidana. Di mana, hanya proses administrasi semacam proses pengklaiman.
Head of PR and Government Relation PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan
- VIVA/Krisna Wicaksono
"Prosesnya bukan seperti persidangan yang seperti pidana.
Berantak. Ya seperti itu lah. Jadi lebih ke proses hukum untuk mengambil alih hak. Dan rasanya juga hukum di kita itu mendukung kekayaan intelektual yang cukup baik," paparnya.
BYD pun berharap tak ada kasus seperti ini lagi. Pabrikan asal China ini pun tak mengerti kenapa nama Denza dicatut dan diklaim oleh pihak lain.
|Itu yang kita belum bisa gali ya motifnya apa. Karena rasanya kalau dilihat entity yang mengklaim itu kan satu entity yang tidak bergerak di industri itu. Makanya biarin nanti proses hukum aja yang menjawab. Harusnya itu akan dikembalikan lagi kepada yang semestinya. Karena itu kepentingannya adalah kenyamanan dari sisi investasi," pungkasnya.