Viral Dedi Mulyadi Dibonceng Pakai Moge Tanpa Helm, Bisa Kena Denda Segini

Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor pengawal
Sumber :
  • Tiktok @padlansaputra2

Jakarta, VIVA –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali viral usai videonya tidak menggunakan helm saat naik motor besar, atau moge Patwal Dishub. Padahal, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas dan bisa dikenai sanksi denda.

Viral Mobil Pajero Sport Dikawal Patwal Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

“Pak Dedi Muyadi KDM kejebak macet di Jalan Baru Sentul menuju Hambalang (kediaman Presiden Prabowo), keluar dari mobil naik motor patwal semangat pak,” tulis status unggahan video Tiktok @padlansaputra2 dikutip, Jumat 13 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor Pengawal

Photo :
  • Tiktok @padlansaputra2

Viral Aksi Buang Sayur di Pasar Induk Tangerang, Apa Alasannya?

Nampak dalam video, Dedi Mulyadi lari ke arah moge guna memecah kemacetan. Sayangnya, saat dibonceng tersebut Dedi tak memakai helm, yang mana itu melanggar aturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau hukuman kurungan sesuai Pasal 291. 

Viral Warga Kemayoran Olok-olok Damkar yang Lagi Berusaha Padamkan Api: Yah Lama, Keburu Gede!

Pelanggaran tidak menggunakan helm dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Test ride New Honda PCX 160 RoadSync di Bali

Photo :
  • AHM

Helm memiliki fungsi penting untuk melindungi kepala dari cedera serius akibat kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan. Maka itu, penting bagi para pengendara motor untuk menggunakan helm, begitu juga yang dibonceng.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Surat Edaran Dedi Mulyadi 'Donasi Sehari Seribu Rupiah' di Jabar Berpotensi Melanggar UU

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait gerakan donasi sehari seribu rupiah berpotensi melanggar UU

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025