Enggan Injak Rem saat Muncul Bunyi Ini Bisa Berujung Denda Besar

Pedal pada mobil matik
Sumber :
  • onehowto

Jakarta, VIVA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengendara untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api.

KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pemotor di Magetan, 4 Tewas

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 296, pengemudi yang mengabaikan tanda peringatan seperti bunyi sirine atau penutupan pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut tidak main-main: denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan, sesuai Pasal 114 huruf a. Imbauan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta, yang kerap menjadi lokasi kecelakaan mematikan.

Jangan Anggap Sepele, Ini Beberapa Gejala yang Terjadi Usai Mobil Dipakai Perjalanan Jauh

Dikutip VIVA Otomotif dari TMC Polda Metro, Minggu 18 Mei 2025, setiap pengemudi wajib menghentikan kendaraan saat mendengar bunyi sirine, melihat pintu perlintasan mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.

Selain itu, pengendara juga harus memberikan prioritas kepada kereta api dan menghormati hak utama kendaraan yang lebih dahulu melintas.

Hal-hal yang Harus Dicek Usai Mobil Disiksa Buat Mudik Lebaran

Lebih dari sekadar denda, kelalaian ini bisa berakibat fatal. Banyak kasus kecelakaan tragis terjadi karena pengemudi nekat menerobos perlintasan saat kereta melaju kencang. Untuk itu, berikut tips aman saat melintasi perlintasan kereta: pertama, selalu berhenti saat mendengar bunyi sirine atau melihat pintu mulai ditutup.

Kedua, jangan pernah mencoba menerobos meski terburu-buru. Ketiga, utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Dengan mematuhi aturan, Anda tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menyelamatkan nyawa.

Kecelakaan kereta api di Magetan, Jawa Timur

Kecelakaan KA di Magetan Terjadi saat Palang Kereta Terbuka, Penjaga Perlintasan Diperiksa

Kecelakaan Kereta Api dengan 7 pemotor menyebabkan empat orang tewas dan sejumlah lainnya terluka pada Senin, 19 Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025