Caleg Eks Napi Korupsi Bisa Terpilih, ini Penyebabnya

Pimpinan KPU perlihatkan daftar caleg mantan terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Para caleg eks napi kasus korupsi tetap bisa terpilih dalam Pemilu Legislatif 17 April mendatang. Itu berkat dua hal kunci, yaitu faktor partai yang mencalonkan dan faktor pemilihnya.

TERPOPULER: Kata Hotman Paris Soal Kehamilan Erika Carlina, Ada 2 Wanita Lain yang Jadi Korban DJ Panda?

"Partai tetap calonkan caleg eks koruptor, pemilih tetap milih, aturannya kenapa masih berikan kelonggaran setelah sekian kali pemilu. Ada kondisi kompleks luar biasa," kata peneliti dari Charta Politika, Yunarto Wijaya,  dalam diskusi di Jalan Wijaya Jakarta, Minggu 24 Februari 2019.

Menurut dia, sejumlah partai politik tetap mencalonkan eks napi kasus korupsi, karena kaderisasi, reward and punishment parpol tak berjalan. Ketika parpol sadar nilai partainya lemah, yang bisa dimanfaatkan adalah nama besar caleg.

PCO soal Transfer Data ke AS: Hanya Bertukar, Bukan Dikelola

"Mereka (partai) akan rekrut caleg yang punya nama baik, atau yang bisa naikkan elektabilitas. Sistem proporsionalitas terbuka membuat partai asal rekrut [caleg], yang bisa menaikkan suara mereka," kata Yunarto.

Ia mencontohkan ada partai yang bahkan sampai “membajak” kader parpol lain untuk dijadikan caleg. Orang yang “dibajak” biasanya memiliki massa atau memiliki uang.

Prabowo Nyaman di Tengah PKB, Kenang Kedekatan dengan Gus Dur

"Dari sisi pemilih, kenapa caleg yang tidak etis dipilih masih menang, potensi incumbent menang gede, karena pernah berikan sesuatu," kata Yunarto.

Ia pun menganalogikannya dengan tawaran bank kepada konsumen. Konsumen tentu akan memilih yang bisa memberikan hadiah di depan.

"Jadi, ketika sudah tak percaya dengan return yang bisa didapatkan selama 5 tahun, ada asumsi semua sama saja. Mereka akan pilih di depan, di ujung pasti kecewa," kata Yunarto.

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

Rajo Emirsyah menerima Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025