Cagub Sumatera Barat Mulyadi Diperiksa Bareskrim Terkait Kampanye

Cagub Sumatera Barat Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bareskrim-polri">Bareskrim Polri pada Senin ini, 7 Desember 2020. Politikus Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

"Iya dijadwalklan jam 09.00 WIB pagi (diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Tahap Pertama Diutamakan untuk Tenaga Kesehatan

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Ia dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan 3 bulan, serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis, 12 November 2020, karena hadir dalam tayangan program di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Sebab, konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Rekam Jejak Mumpuni, Saparudin Didukung Jadi Calon Wali Kota Pangkalpinang

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 junto Keputusan KPU Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, kampanye media massa cetak dan elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. (lis)

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Prasetyo menyebut pihaknya juga akan meminta petunjuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika hasil pengkajian tim terkait putusan MK itu sudah rampung. 

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025