Pisau Bermata Dua 'Polisi' Hoax

Warga melakukan aksi teatrikal saat mengkampanyekan Gerakan Anti Hoax di Solo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Amandemen undang-undang yang resmi berlaku tahun ini menuntut perusahaan teknologi asing untuk mendirikan kantor dan menyimpan data di Vietnam. Facebook dan Google, dua layanan online yang banyak digunakan di negara ini, tidak memiliki kantor atau fasilitas penyimpanan data lokal.

img_title Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen WASPADA HOAX, Pastikan Kebenaran Informasi

Terakhir Singapura. Negeri tetangga Indonesia tersebut resmi mengeluarkan undang-undang anti informasi dan berita palsu (hoax dan fake news) pada Rabu, 8 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip situs Ubergizmo, Kamis, 9 Mei 2019, dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Manipulasi (the Protection from Online Falsehoods and Manipulation Bill), regulasi ini dimaksudkan untuk memberi payung hukum pemerintah untuk bertindak cepat menangkal hoax dan fake news.

img_title PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengklaim bahwa undang-undang ini bukan tentang memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa.

"Tidak ada keuntungan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya keuntungan politik, yang mencoba membiarkan kebohongan berkembang pesat dan merusak fakta," ungkapnya.

img_title Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Ia melanjutkan berkembang pesatnya hoax dan fake news akan merusak institusi Singapura. Shanmugam juga memastikan tidak ada partai politik yang akan mendapat manfaat dari maraknya hoax dan fake news tersebut.

"Jelas, ini akan merusak pihak mana pun yang ingin menganggap dirinya mainstream dan kredibel. Anda telah melihat apa yang terjadi di Amerika. Anda telah melihat apa yang terjadi di Inggris," tegas dia.

Shanmugam juga membantah UU ini untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. Undang-undang itu mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus konten yang dianggap palsu oleh pemerintah.

Aturan itu mengganjar 10 tahun penjara atau denda hingga SGD1 juta atau Rp10,5 miliar bagi yang dianggap bersalah. Selain tiga tersebut, ada Rusia, Prancis dan Jerman yang dalam beberapa bulan terakhir telah mengeluarkan aturan yang sama terhadap hoax, fake news dan ujaran kebencian atau hate speech.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Segudang Pasal

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku sudah punya payung hukum untuk menangkis hoax, fake news dan ujaran kebencian atau hate speech.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut