Kontroversi Poligami di Aceh
- Youtube/Ana Busyaeri
Lebih jauh, pihak DPRA menyatakan siap dengan respons yang mungkin beragam atas raqan yang mengundang pro dan kontra tersebut. DPRA menyebutkan juga sudah mengundang aktivis dan LSM yang berkaitan dengan gender dan perempuan. Oleh karena itu mereka siap mendiskusikan perihal ide memuliskan jalan poligami itu.
Tidak Anti-Islam
Tak lama setelah rencana qanun itu diberitahukan kepada publik, perempuan dan warga Aceh sendiri langsung menyampaikan penolakan. Mantan istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati merupakan salah satu figur yang menolak raqan poligami. Dikutip dari laman BBC, Darwati yang merupakan korban poligami menyesalkan adanya rencana aturan daerahnya tersebut.
“Secara syariah dalam Hukum Islam segala ketentuan dalam poligami sudah diatur dengan sedemikian rupa, masih banyak nilai lain yang harus dipenuhi, salah satunya akhlak. Jadi tidak penting mengurus poligami karena monogami saja belum tentu beres,” kata Darwati.
Darwati mempertanyakan alasan melakukan poligami karena teladan Nabi Muhammad lebih diutamakan padahal banyak sekali sunnah lain yang perlu diikuti dan diterapkan.
Dia menjelaskan, Rasulullah baru poligami setelah menikah 25 tahun yakni setelah Siti Khadijah meninggal dunia. Itu pun kata dia, istrinya Aisyah sempat cemburu sekalipun Nabi Muhammad menikahi janda miskin dan tertindas.
Sementara organisasi Balai Syura Ureung Inong Aceh juga menolak keras Raqan Hukum Keluarga yang menjadi selubung mempermudah poligami tersebut. Aktivis HAM sekaligus Ketua Balai Syura Ureung Inong Aceh, Soraya Kamaruzzaman mengatakan aturan itu justru melanggengkan tradisi beristri satu bagi pria. Otomatis hal tersebut sangat mendiskreditkan kaum perempuan.
"Kita tidak anti-Islam tapi seharusnya pemerintah harus memikirkan banyak hal lain. Jangan pula dalam qanun tersebut malah menjelaskan bagaimana laki-laki bisa berlaku adil dalam memberikan kepuasan seksual, ukuran kepuasan diukur dari mana,” kata Soraya sebagaiman dikutip dari BBC Indonesia.
![]()
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengecam sekaligus menolak rencanalegalisasi poligami yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Komnas Perempuan mengingatkan bahwa qanun poligami sama sekali bukan solusi melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan.