Pencabulan di KRL Bukti Transportasi Publik Tak Ramah Perempuan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan Hilman Noverli (24) sebagai tersangka. Hilman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang ia lakukan di commuter line. Aksinya terungkap setelah korban perempuan berinisial CP (13) berteriak karena ulah Hilman yang menggesek-gesekkan alat vitalnya.

Viral! Kakek-kakek Kegep Lecehkan Bocah Perempuan di Kemayoran

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi Minggu sore, 6 Oktober 2019. Saat itu, korban bersama ibunya naik KRL dari Tanah Abang, Jakarta Pusat hendak ke Depok.

Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku melakukan pelecehan ke korban. Saat itu, kondisi KRL tengah padat penumpang. Merasa penumpang di belakangnya berbuat tak senonoh, korban berteriak. 

Ketahui 5 Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Orang Lain Kecuali Orang Tua

Hilman lalu diamankan oleh penumpang lain dan petugas keamanan kereta. Petugas kemudian menghubungi polisi. "Ibu korban membuat laporan dan pelaku akhirnya dibawa dan diperiksa di Resmob," katanya. Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Hilman sebagai tersangka. 

Pria yang bekerja sebagai pegawai harian lepas di kantor wali kota Jakarta Barat itu dijerat Pasal Perlindungan Anak. Dari pengakuannya, Hilman telah lima kali beraksi cabul di dalam KRL. Saat menyasar korbannya, Hilman melakukan secara acak.

Polisi Kesulitan Cari Peretas Akun FB Icha Shakila yang Suruh Ibu Muda Lecehkan Anaknya

Hilman juga mengakui, aksinya kerap kali dipicu oleh film porno yang ia tonton. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaus, celana panjang, dan celana dalam milik Hilman. 

"Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris  Besar Polisi Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.

Kasus pelecehan seksual di dalam transportasi publik seperti commuter line ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, ada sebanyak 406.178 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2018. Di antaranya merupakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di ranah publik. 

Dari hasil survei Komnas Perempuan terhadap 62.224 responden, 64 persen dari 38.776 perempuan pernah mengalami kekerasan seksual di ruang publik. 19 persen di antaranya terjadi di halte dan transportasi publik. Waktu terjadinya pelecehan seksual di ruang publik paling tinggi adalah siang hari, yaitu mencapai 35 persen, dan sore hari, yaitu mencapai 25 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya