Fenomena Jemput Paksa Jenazah Corona

Para pelaku pengambilan paksa jenazah pasien corona di Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2020 pasien itu meninggal dunia. Pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. 

Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Tanjakan Benyeng, Motornya Masih Menyala

Sementara pihak Humas RS Dadi Makassar menjelaskan belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien tersebut untuk diperiksa. Sehingga belum ada kejelasan apakah korban positif Covid-19 atau negatif. Hal inilah yang diduga kuat memicu keluarga nekat mengambil jenazah untuk dimakamkan secara agama.

Alasan ini kemudian menjadi poin dalam telegram Kapolri bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Studi Prudential: Biaya Kesehatan Jadi Salah Satu Sumber Stres

Surat telegram Kapolri itu ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk. 

"Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Selasa, 9 Juni 2020.

Jenazah Diplomat KBRI Lima yang Tewas DItembak Tiba di Indonesia

Telegram itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19, untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak.

Dengan ada kejelasan status pasien, apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga diharapkan tidak akan timbul keraguan dari pihak keluarga kepada rumah sakit terkait tindak lanjut penanganannya.

Jika pasien terbukti positif, maka keluarga harus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit untuk melaksanakan pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Namun jika terbukti negatif, pihak rumah sakit harus mengembalikan jenazah pasien ke keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Meski begitu, dalam persemayaman dan pemakamannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun antibakteri.

Bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ambruk pada Senin, (29/9)

Basarnas: 54 Jenazah Korban Ambruk Ponpes Al Khoziny Dievakuasi

Basarnas mencatat jenazah korban yang telah dievakuasi akibat insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025