Sidang Sengketa Pilpres Dimulai
Kamis, 7 Agustus 2014 - 00:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Selanjutnya, Hakim Patrialis Akbar meminta gambaran dan penjelasan lebih detail mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang disampaikan Prabowo-Hatta.
Dua hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams, mempertanyakan masalah penomoran provinsi. “Kepulauan Riau contohnya tidak dicantumkan data untuk pemeriksaan dalil dan objek apa, disertai alat bukti nomor berapa,” kata dia.
Wahiduddin juga mengkritik tidak dijabarkannya dalil kesalahan rekap atau pelanggaran oleh tim hukum Prabowo-Hatta. “Pemohon menyebut terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran di daerah, tapi tak jabarkan dalilnya,” ujar Wahid
Ia lantas mencontohkan pada dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di setiap provinsi, penjabarannya ternyata tidak selalu pelanggaran, melainkan juga kesalahan rekap.
Menurut Wahid, tim Prabowo-Hatta banyak mengajukan dalil, tapi tanpa bukti. “Secara normatif, pada setiap dalil yang diajukan harus didukung bukti yang cukup dan meyakinkan. Dalil mengacu pada bukti yang diajukan,” kata dia.
Ketua MK Hamdan Zoelva meminta berkas gugatan diperbaiki lagi dan dilengkapi dalam waktu 1 x 24 jam. MK menunggu hasil revisi maksimal pada pukul 12.00 WIB, Kamis esok. Bila sampai waktu yang ditentukan itu tim Prabowo-Hatta tak menyampaikan berkas perbaikan, maka MK menganggap mereka tidak melakukan perbaikan.
Terkait ucapan Prabowo bahwa dia bisa mendatangkan puluhan ribu saksi untuk mendukung gugatannya, hal itu dipertanyakan oleh Hakim Arief Hidayat. “Tak perlu saksi banyak-banyak. Yang penting berkualitas. Saksi yang diajukan yang berkualitas keterangannya,” ujar Arief.
14 Hari
MK menyatakan tak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun dalam memutus sengketa Pilpres ini. Pertimbangan utama MK adalah alat-alat bukti yang diajukan Prabowo-Hatta selaku pemohon dan KPU selaku termohon.
“Penilaian Mahkamah hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Putusan Mahkamah sebagai mekanisme yang diatur konstitusi bersifat final, sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya, transparan, serta terbuka,” kata Hamdan Zoelva.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum Presiden akan diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai aturan KPU dan MK. “Sidang ini sangat cepat, sebab Undang-Undang hanya memberikan waktu 14 hari kerja. Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Kami akan sidang dari pagi, siang, sore, sampai malam kalau perlu,” ujar Hamdan.
Halaman Selanjutnya