KPK Cokok Jaksa Korup Patut Didukung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Keduanya diamankan setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Abipraya (BA) Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko dan seorang perantara bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka percobaan suap, dan ditahan KPK.
Uang sebesar US$148.835 yang disita dari tangan Marudut diduga akan diberikan kepada oknum jaksa di Kejati DKI untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang membelit PT BA. Setelah diperiksa, Sudung dan Tomo dilepaskan karena dinyatakan kurang bukti. Keduanya saat ini masih berstatus saksi.
Melihat perkembangan kembali adanya penangkapan jaksa oleh KPK, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Ferdinand T. Andi Lolo, mengungkapkan keprihatinannya. Meski begitu, dia meminta masyarakat tidak lantas menuding korps Adhyaksa sebagai institusi yang korup.
Ferdinand meminta masyarakat menunggu selesainya proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung di KPK, dan menanti pengumuman resmi tersangka. "Itu OTT belum ditemukan bukti aktif," jelas Ferdinand saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 11 April 2016.
Komisi Kejaksaan pun tak mau gegabah dengan menyatakan telah terjadi suap di kasus ini, sebelum KPK menyatakan demikian.Â
Menurut Ferdinand, terungkapnya dugaan suap ini menunjukan adanya celah dalam sistem pengawasan Kejaksaan Agung pada jajaran internalnya. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap jaksa tidak bisa melekat pada setiap pegawai. Celah ini bisa dimanfaatkan oknum jaksa untuk menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi mereka.
"Pengawasan tidak bisa satu arah, kita (Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung) terbatas. Pengawasan sudah maksimal sudah diberikan sanksi, tapi kita tidak bisa pantau satu-persatu," terang Ferdinand.
Sementara,"jaksa itu bertindak ada kebebasan profesi sehingga tidak selalu bisa diawasi," tambahnya.
Pada 2015, Komisi Kejaksaan menerima 812 pengaduan masyarakat, terkait kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 630 pengaduan sudah dibahas dan ditindaklanjuti komisi. Dari laporan itu sudah ada beberapa yang diteruskan ke Korps Adhyaksa.
Dia pun mengakui, selama ini Komisi Kejaksaan juga kerap menerima pengaduan mengenai adanya upaya suap untuk mengarahkan sebuah perkara di pengadilan. Pelaporan ini diajukan para pihak yang merasa dirugikan karena namanya tersangkut sebuah perkara. Sayangnya, jarang sekali ada pihak yang bisa membuktikan telah terjadinya suap, sehingga laporan itu akhirnya menguap tak terbukti, benar atau tidak telah terjadi.