Jual Tak Berhenti di Pulau 'Sengketa' Reklamasi

Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.
Sumber :
  • http://www.pluit-city.com/

VIVA.co.id – Kisruh proyek masih terus menggelinding di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun apakah ini berpengaruh pada aktivitas di lokasi? Sepertinya tidak.

PIK Siapkan Kawasan Pusat Gaya Hidup Ramah Lingkungan Usai Pandemi

Pulau-pulau baru yang kini dituding beraroma suap dan tidak memiliki payung hukum tersebut, ternyata kini tetap bergeliat. Bisnis pun tetap bergulir seiring banyaknya orang kaya yang melirik pulau timbunan ini.

Di Pulau G misalnya. Lahan seluas 161 hektare yang dikelola oleh lewat anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera, tetap menjajakan proyek mewah mereka.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Bahkan, dua tower yang menjadi hunian moderen ala Podomoro diklaim telah laku terjual sejak dua hari diluncurkan. Sebab itu, Podomoro Land pun kini kembali membuka reservasi untuk tower terbaru dengan harga minimal Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Di laman Pluit City.com, yang menjadi pusat promosi bisnis untuk Pulau G Teluk Jakarta yang dikelola Podomoro. Tampilan konsep ini memang benar-benar menakjubkan.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Kilauan gedung yang dikelilingi laut lengkap dengan segala macam pusat hiburan benar-benar dibuat menjadi pemikat. "The ocean will no longer be a stranger to you as it becomes part of your everyday life," tulis laman tersebut. Menggiurkan bukan.

 

Properti Ilegal
Lantas apakah penawaran bisnis dan pengerjaan proyek di ini bermasalah?

Secara prinsip, proyek reklamasi untuk 17 pulau yang kemudian dinamai pulau A (79 ha), B (380 ha), C (276 ha), D (312 ha), E (284 ha), F (190 ha), G (161 ha), H (63 ha), dan I (405 ha).

Lalu J (316 ha), K (32 ha), L (481 ha), M (587 ha), N (411 ha), O (380 ha), P (463 ha), dan Q (369 ha). Seluruhnya sedang dalam proses atau pengurukan pasir untuk pembuatan daratan.

Namun memang ternyata terdapat delapan pulau yakni, C, D, E, F, G, H, I dan Pulau K yang sudah merampungkan proses justru mendirikan sejumlah bangunan berupa ruko, hunian, dan apartemen.

Di Pulau C dan D contohnya. Pulau yang kini dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari ternyata telah didirikan sejumlah bangunan.

"Saya pastikan bangunan di Pulau D sudah disegel. Di sana (pengembang) mulai membangun semacam ruko-ruko," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya