Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ilustrasi reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penghentian reklamasi Pulau I.

1.000 Lowongan Kerja Damkar Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan setelah DKI menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa antara DKI dan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Sudah (ajukan banding)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 27 Desember 2019.

UMKM Dapat Keringanan Retribusi-Bebas Sanksi di 2025, Catat Kriteria dan Besarannya

Yayan menyampaikan, DKI akan berupaya menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika banding dikabulkan, keputusan penghentian reklamasi yang merupakan salah satu janji Anies di Pilkada DKI 2017, akan tetap berlaku.

"Kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Yayan.

Perkuat Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Implementasikan Sistem E-TRAPT

Yayan juga mengemukakan, DKI, menyiapkan argumen-argumen yang diyakini bisa mematahkan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta atas dimenangkannya pengembang.

"Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ, di memori banding," ujar Yayan.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta

DPRD DKI Ingin Temui Mendagri, Bahas Tunjangan Rumah Rp70 Juta

DPRD DKI Jakarta akan melakukan audiensi dengan Kemendagri dalam membahas tunjangan rumah anggota DPRD DKI sebesar Rp70 juta

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025