Aliansi Kejutan Blue Bird dan Gojek
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sementara di sisi lain, langkah layanan Grab itu diikuti oleh Gojek. Sadar dengan perkembangan tersebut, Gojek melebarkan layanan bisnisnya, dengan merilis Gocar, layanan pemesanan angkutan sewa berpelat hitam pada 20 April lalu bersamaan dengan aplikasi pembayaran Gopay. Terakhir, Gojek siapkan layanan baru dengan menjajaki kerja sama bersama Blue Bird.
Meski masih irit bicara, tersiar kabar model kerja sama dengan Blue Bird dan Gojek ini hampir mirip dengan model GrabTaxi. Yaitu nantinya pada aplikasi mobile Gojek akan muncul ikon pemesanan taksi Blue Bird. Namun sebaliknya, pada aplikasi pemesanan online Blue Bird, yaitu My Blue Bird tidak ada ikon pemesanan Gojek.
Tantangan aturan
Salah satu problem untuk lancarnya operasi transportasi online adalah soal aturan. Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 telah mengatur soal ketentuan agar angkutan sewa tak bertrayek, termasuk layanan transportasi online, agar mengurus izin operasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, beberapa pasal pada Permen Perhubungan Nomor 32 tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas.
"Permen tersebut untuk mengatur kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, baik dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan dengan tujuan tertentu yang menyangkut lima jenis pelayanan, seperti angkutan antarjemput, permukiman, karyawan, carter, dan sewa," ujar Pudji akhir April lalu di Jakarta.
Beberapa poin yang penting dalam Permen itu yaitu Pasal 77 ayat 1, yang mengatur pengemudi kendaraan umum harus memiliki surat perjalanan seperti SIM dan lainnya.
Kemudian pasal 138 ayat 1, yang menyebutkan para penyelenggara angkutan umum itu harus mengusung keselamatan, kenyamanan, keamanan penggunanya, dan harga terjangkau. Artinya, tidak semua jenis kendaraan dan orang dapat memberikan jasa transportasi, kalau tidak memperhatikan hal-hal tersebut.
"Pasal 138 ayat 2, pemerintah bertanggungjawab atas semua itu. Itu sudah tertera jelas betul. Jadi, kita membereskan yang tidak beres. Di ayat 3, angkutan untuk orang atau barang hanya boleh dilakukan kendaraan bermotor umum. Makanya, menteri (Ignasius Jonan) selalu bilang tidak boleh sembarang kendaraan, kendaraan harus terdaftar," kata Pudji.