Aliansi Kejutan Blue Bird dan Gojek

Armada Taksi Blue Bird. Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Permen tersebut juga mengatur ketentuan jenis kendaraan, pool, perawatan, STNK dengan nama perusahaan atau koperasi, hingga perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Sedan Bluebird Sudah Tidak Terlihat di Jalanan, Ini Alasannya

Permen tersebut berdasarkan pertimbangan yang cukup matang. Yaitu agar bisa menjadi solusi perseteruan angkutan umum biasa dengan angkutan yang mengandalkan pemesanan lewat aplikasi.

Pudji menegaskan, Permen yang baru dikeluarkan oleh instansinya ini bukan antipati terhadap teknologi. Malah, Kemenhub memberikan alternatif kepada para penyelenggara angkutan umum itu dapat memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi.

Bluebird Taxi Company Uses LMPV Segment Car as New Transmover

Dia menuturkan, Permen itu juga wujud dari pembelajaran pemerintah terhadap persoalan transportasi online yang ada di negara-negara lain. Sehingga, kata Pudji, regulasi ini menjadi jalan tengah untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan mementingkan keselamatan pengguna.

Ia juga menegaskan lahirnya Permen itu berangkat dari semangat kesetaraan antara bisnis transportasi konvensional dan transportasi online.

Mintarsih Lanjutkan Pelaporannya Tentang Keluarga Nikita Willy ke Mabes Polri

"Intinya berkaitan dengan aturan, itu harus diikuti. Jadi semakin signifikan, kesetaraan diwujudkan dengan aturan itu," tuturnya kepada VIVA.co.id.

Model bisnis sah

Terkait dengan kemungkinan model bisnis yang dilakukan dalam kerja sama Blue Bird dan Gojek, Pudji mengatakan bisa sah dan legal secara hukum.

Dia mengatakan jika nantinya pengguna Blue Bird bisa memesan taksi melalui aplikasi Gojek, bukanlah sebuah masalah.

"Itu enggak masalah. Malah kalau itu taksi konvensional sudah gunakan IT ya. Ini malah diharapkan (taksi konvensional) gunakan teknologi atau IT," kata dia kepada VIVA.co.id, Selasa 10 Mei 2016.

Namun jika sebaliknya, yaitu pengguna yang ingin memesan layanan Gojek melalui aplikasi My Blue Bird, Pudji belum tegas menyikapinya.

Namun yang jelas, kata Pudji, model bisnis akan legal sepanjang kedua entitas tersebut sudah memiliki identitas bisnis yang terdaftar dan sudah sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.

"Intinya kalau Gocar itu sudah enggak masalah, tapi yang (masih) masalah ini yang bisnis kendaraan roda dua (ojek)" kata dia.

(ren)

Mobil listrik BYD e6

500 Taksi Listrik Siap Mengaspal Tahun Depan

Seiring dengan proses elektrifikasi di Indonesia, PT Blue Bird Tbk mengungkapkan sebanyak 500 unit armada taksi bertenaga listrik siap mengaspal di sepanjang tahun depan.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023