Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'

Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Edi Slamet Irianto memperkirakan ada setidaknya ada 4.000 perusahaan yang selama ini menunggak pajak. Mayoritasnya, adalah perusahaan yang sebagian diakuisisi oleh pihak asing.

Anies Sindir Penunggak Pajak Mobil tapi Pakai Jalan Jakarta

“Cukup banyak terutama PMA (Penanaman Modal Asing). Di antaranya (minyak dan gas), tapi ada macam-macam jadi mereka melaporkannya rugi terus,” katanya.

DJP, kata Edi, telah mempersiapkan berbagai langkah ke depan dalam memeriksa perusahaan-perusahaan yang terbukti mengemplang pajak tersebut. Yakni dengan cara mencari data dan informasi yang akurat dari berbagai perusahaan-perusahaan tersebut.

Anies soal Penunggak Pajak Mobil: Kami Kejar dan Umumkan

“Jadi, ada yang mencoba melakukan perencanaan pajak secara agresif dengan melakukan transfer pricing. Kami akan coba deteksi dengan cara itu,” tuturnya.

Berdasarkan data DJP, Kemenkeu mengungkap bahwa sebanyak 2.000 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia telah teridentifikasi tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan Pasal 29 karena alasan merugi.

Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pria Ini Dibui 6 Bulan

Bambang menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap 2.000 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut jika terbukti menghindar dari ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah secara sengaja.

“Kami akan melakukan penegakan hukum (terhadap 2.000 perusahaan tersebut). Salah satu aspek penegakan hukumnya itu, ya (izin) PMA,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 Maret 2016.

Bambang mengatakan, Kemenkeu saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengungkap kebenaran dari 2.000 perusahaan multinasional tersebut, apakah masih terdaftar sebagai PMA. “Kami sudah punya datanya, dan nanti BKPM akan mengecek,” kata dia.

Meski begitu, Bambang enggan membeberkan nama perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak tersebut. Namun, ia memastikan, keputusan ini akan menjadi hak penuh dari BKPM. “Terserah BKPM mau diapakan. Pokoknya harus ada konsekuensi tindakan mereka yang menghindari pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengungkapkan bahwa 2.000 perusahaan tersebut tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir, dengan modus yang berbeda-beda.

Pertama adalah modus transfer pricing yang merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar. Bisa dengan menaikkan harga, atau menurunkan harga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya