Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'

Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kedua, adalah perusahaan asing tersebut memanfaatkan fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak (tax allowance). Dan terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut sering berganti nama, agar bisa mendapatkan insentif serupa.

Ditjen Pajak: Teruslah Belanja dengan Kartu Kredit

Tak Bayar Pajak

Sementara itu, menurut Bambang, ada PMA yang beroperasi di Indonesia yang merugikan kas keuangan negara. Perusahaan itu tidak mampu menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Realisasi Penerimaan Negara Masih Rendah

Perusahaan tersebut bergerak sebagai penyedia jasa konsultasi kesehatan yang berdomisili di Singapura, namun beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

“Perusahaan ini hidupnya dari utang afiliasi, jadi semacam stakeholder loan. Jadi, dia utang dari pemilik, tapi bukan memberi modal,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 6 April 2016.

FITRA: Kinerja Keuangan Pemerintah 2015 Paling Buruk

Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan tersebut, keuntungan yang mereka dapatkan justru selalu dialihkan untuk menyetor cicilan utang yang diberikan oleh pemilik modal. 

Namun, faktanya, cicilan tersebut bukanlah utang melainkan berbentuk dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham. Hal ini tercermin dari jumlah utang dan modal yang digelontorkan perusahaan tersebut yang sangat timpang.

“Pasti perusahaan ini akan tutup karena utangnya besar mencapai Rp20,4 miliar plus kerugian yang ditahan Rp26,12 miliar. Dari segi keuangan sudah tidak bagus,” kata Bambang.

Berdasarkan penelusuran pemerintah, ada dua warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Singapura yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan tersebut. Kedua WNI tersebut sejatinya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Duren Sawit.

Namun hingga saat ini, mereka tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, untuk kedua WN Singapura, pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti perusahaan tersebut adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Kami juga sudah terbitkan surat perintah bukti permulaan. Jadi, WN Singapura ini mengaku direksi, tapi tidak pernah bayar pajak. Statusnya sama,” katanya. Bambang menegaskan, pemerintah tidak akan main-main terhadap para pengemplang pajak yang selama ini merugikan negara.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya