Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'
Kamis, 26 Mei 2016 - 02:11 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
“Ini kenapa WP Orang Pribadi kita sangat kecil. Perusahaan terdaftar yang punya NPWP saja tidak pernah submit SPT. Untuk orang-orang dablek, kami akan lakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Bambang menyebutkan, sebagai salah satu perusahaan PMA, perusahaan itu justru meminta keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun, permintaan itu dianggap tidak masuk akal.
“Kami pertanyakan etika bagi PMA, kenapa minta pajak UKM. Ini keterlaluan. Kalau minta fasilitas yang masuk akal,” ujarnya.
Anies Sindir Penunggak Pajak Mobil tapi Pakai Jalan Jakarta
"Anda merasakan kenyamanan hidup di Jakarta ..."
VIVA.co.id
13 Januari 2018