Sengkarut Restu Hukuman Mati Mary Jane

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte (kiri) dan Presiden Joko Widodo saat blusukan di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2016.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Nama Mary Jane Fiesta Veloso (31) kembali ramai diperbincangkan dan memicu perdebatan panjang. Perempuan asli Filipina yang dua kali lolos dari eksekusi mati terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ini disebut-sebut direstui oleh pemerintahnya untuk dieksekusi mati.

img_title Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Tak ayal, mencuatnya nama Mary Jane ini berpangkal dari pernyataan Presiden Joko Widodo atas kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte, pada Jumat, 9 September lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Presiden (Duterte) menyampaikan kepada saya, silakan kalau (Mary Jane) mau dieksekusi," kata Jokowi, menyampaikan hasil perbincangannya dengan Duterte.

img_title Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Pernyataan 'merestui' eksekusi mati terhadap Mary Jane tersebut sesungguhnya tak pernah diucapkan secara gamblang Duterte. Pada prinsipnya, kepala negara yang dikenal antinarkoba itu hanya mengakui dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini diperkuat oleh Juru Bicara Presiden Filipina, Ernesto Abella. "Presiden (Duterte) hanya berkata ikuti proses hukum di Indonesia. Saya tidak akan ikut campur,” katanya. Namun, publik Filipina keburu ‘panas’ dengan pernyataan Presiden Jokowi.

img_title Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Akibat ‘salah tanggap’ ini, Duterte pun diminta mengklarifikasi langsung pernyataan, karena dinilai inkonsistensi. Sementara nasib Mary Jane ibarat pendulum, di ping-pong tanpa kejelasan arah.

Air matanya yang membuncah seperti tak terhitung sembari berharap eksekusi matinya tidak akan pernah dilakukan. Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji tidak akan pandang bulu dalam hal ini.

Terlebih, perintah Presidn Jokowi sangat jelas terhadap narkoba. Oleh karena itu, ia meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane.

Semakin cepat proses hukum, kata Prasetyo, Mary Jane akan cepat mendapat kepastian hukum.

"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina, secepatnya menyelesaikan proses hukum supaya segera ada kepastian, karena setiap perkara harus ada akhirnya. Tidak mungkin kami gantung terus,” ungkap Prasetyo, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, vonis hukuman mati kepada ibu dua anak ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, Mary Jane sempat dalam masuk daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi pada jilid II lalu. Namun, lagi-lagi, Kejaksaan Agung masih berusaha memenuhi hak Mary Jane, di mana menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Filipina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut