Sengkarut Restu Hukuman Mati Mary Jane
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Nama Mary Jane Fiesta Veloso (31) kembali ramai diperbincangkan dan memicu perdebatan panjang. Perempuan asli Filipina yang dua kali lolos dari eksekusi mati terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ini disebut-sebut direstui oleh pemerintahnya untuk dieksekusi mati.
Tak ayal, mencuatnya nama Mary Jane ini berpangkal dari pernyataan Presiden Joko Widodo atas kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte, pada Jumat, 9 September lalu.
“Presiden (Duterte) menyampaikan kepada saya, silakan kalau (Mary Jane) mau dieksekusi," kata Jokowi, menyampaikan hasil perbincangannya dengan Duterte.
Pernyataan 'merestui' eksekusi mati terhadap Mary Jane tersebut sesungguhnya tak pernah diucapkan secara gamblang Duterte. Pada prinsipnya, kepala negara yang dikenal antinarkoba itu hanya mengakui dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini diperkuat oleh Juru Bicara Presiden Filipina, Ernesto Abella. "Presiden (Duterte) hanya berkata ikuti proses hukum di Indonesia. Saya tidak akan ikut campur,” katanya. Namun, publik Filipina keburu ‘panas’ dengan pernyataan Presiden Jokowi.
Akibat ‘salah tanggap’ ini, Duterte pun diminta mengklarifikasi langsung pernyataan, karena dinilai inkonsistensi. Sementara nasib Mary Jane ibarat pendulum, di ping-pong tanpa kejelasan arah.
Air matanya yang membuncah seperti tak terhitung sembari berharap eksekusi matinya tidak akan pernah dilakukan. Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji tidak akan pandang bulu dalam hal ini.
Terlebih, perintah Presidn Jokowi sangat jelas terhadap narkoba. Oleh karena itu, ia meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane.
Semakin cepat proses hukum, kata Prasetyo, Mary Jane akan cepat mendapat kepastian hukum.
"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina, secepatnya menyelesaikan proses hukum supaya segera ada kepastian, karena setiap perkara harus ada akhirnya. Tidak mungkin kami gantung terus,” ungkap Prasetyo, belum lama ini.
Menurut dia, vonis hukuman mati kepada ibu dua anak ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, Mary Jane sempat dalam masuk daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi pada jilid II lalu. Namun, lagi-lagi, Kejaksaan Agung masih berusaha memenuhi hak Mary Jane, di mana menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Filipina.