Membuka Lagi Kasus Pembunuhan Munir

Memperingati Munir.
Sumber :
  • Antara/Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id - Sudah lebih dari 12 tahun, kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, belum juga tuntas. Meskipun seorang pelakunya, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. Tetapi, pelaku utama di balik kasus itu masih jadi misteri.

img_title Pulau Sebatik Berubah Setelah Garis Batas Baru, Pemerintah Bahas Percepatan Kawasan Perbatasan

Kini, publik Tanah Air kembali diingatkan soal perkara tersebut. Awal mulanya, hasil penyelidikan, atau investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum juga diumumkan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan, pada 1 Maret 2016, Sekretariat Negara era Presiden Joko Widodo, justru menyatakan tidak menguasai dokumen dari tim tersebut. Padahal, hasil penyelidikan itu menunjukkan dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan Munir.

img_title Serius Tangani Karhutla, Pemerintah Siapkan 1.691 Layanan Kesehatan hingga 360 RS Rujukan

Istri Munir, Suciwati, bersama Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani pun mendaftarkan gugatan sengketa kasus Munir ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis lalu, 28 April 2016.

Mereka mendaftarkan gugatan dengan pihak tergugat Kementerian Sekretariat Negara. Gugatan itu diajukan, karena desakan publik yang cukup kuat untuk membuka hasil penyelidikan TPF kasus Munir.

img_title Biar Bansos Makin Tepat Sasaran, Luhut Ajak Pemda-ASN hingga Masyarakat Jadi Agen Perlinsos

Yati mengungkap pentingnya hasil penyelidikan itu dibuka. Menurutnya, semua demi masyarakat luas.

"Ini bukan kepentingan Kontras, atau Suci, tetapi kepentingan publik. Penting ini segera dibuka, tak ada tujuan lain, hanya untuk publik," kata Yati di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Yati juga mendesak Presiden Jokowi, segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir. Alasannya, sejak era Presiden SBY hingga sekarang, hasil pencarian fakta kasus tersebut terus dipendam.

"Kami yakin, ada temuan penting masa SBY. Temuan itu harus diumumkan ke publik. 11 tahun tak diumumkan, tidak ada niat baik pemerintah," ujar Yati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sang istri, Suciwati menegaskan, pentingnya hasil penyelidikan tim itu dibuka. Langkah itu untuk mengungkap nama-nama penting, orang-orang yang terkait dalam kasus pembunuhan suaminya tersebut. Karena itu, ia mendorong Jokowi segera menepati janjinya sesuai Nawacita menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.

Beberapa waktu setelah pengajuan gugatan, KIP. kemudian menerima gugatan sengketa informasi kasus Munir tersebut. Proses sidang lantas bergulir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut