Membuka Lagi Kasus Pembunuhan Munir
- Antara/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id - Sudah lebih dari 12 tahun, kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, belum juga tuntas. Meskipun seorang pelakunya, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. Tetapi, pelaku utama di balik kasus itu masih jadi misteri.
Kini, publik Tanah Air kembali diingatkan soal perkara tersebut. Awal mulanya, hasil penyelidikan, atau investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum juga diumumkan hingga saat ini.
Belakangan, pada 1 Maret 2016, Sekretariat Negara era Presiden Joko Widodo, justru menyatakan tidak menguasai dokumen dari tim tersebut. Padahal, hasil penyelidikan itu menunjukkan dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan Munir.
Istri Munir, Suciwati, bersama Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani pun mendaftarkan gugatan sengketa kasus Munir ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis lalu, 28 April 2016.
Mereka mendaftarkan gugatan dengan pihak tergugat Kementerian Sekretariat Negara. Gugatan itu diajukan, karena desakan publik yang cukup kuat untuk membuka hasil penyelidikan TPF kasus Munir.
Yati mengungkap pentingnya hasil penyelidikan itu dibuka. Menurutnya, semua demi masyarakat luas.
"Ini bukan kepentingan Kontras, atau Suci, tetapi kepentingan publik. Penting ini segera dibuka, tak ada tujuan lain, hanya untuk publik," kata Yati di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Yati juga mendesak Presiden Jokowi, segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir. Alasannya, sejak era Presiden SBY hingga sekarang, hasil pencarian fakta kasus tersebut terus dipendam.
"Kami yakin, ada temuan penting masa SBY. Temuan itu harus diumumkan ke publik. 11 tahun tak diumumkan, tidak ada niat baik pemerintah," ujar Yati.
Sang istri, Suciwati menegaskan, pentingnya hasil penyelidikan tim itu dibuka. Langkah itu untuk mengungkap nama-nama penting, orang-orang yang terkait dalam kasus pembunuhan suaminya tersebut. Karena itu, ia mendorong Jokowi segera menepati janjinya sesuai Nawacita menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
Beberapa waktu setelah pengajuan gugatan, KIP. kemudian menerima gugatan sengketa informasi kasus Munir tersebut. Proses sidang lantas bergulir.