Antasari Azhar Menjelang Bebas

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Periode gelap dalam kehidupan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan segera berakhir. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, Antasari akan segera menghirup udara bebas, menjalani hari-harinya sebagai manusia merdeka seperti dahulu, sebelum terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

img_title Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Ya, pada 10 November 2016 ini, atau 11 hari lagi, Antasari akan bebas secara bersyarat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dan Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul, tanggal 10 November 2016 ini, bersamaan dengan momen Hari Pahlawan," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 30 Oktober 2016.

img_title Participating Interest 10 Persen Blok Tangguh Punya Dampak Hukum hingga Ekonomi Bagi Papua Barat

Antasari dituduh membunuh Nasrudin. Pengadilan lalu menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya.

Kasusnya ini juga diwarnai dengan hadirnya seorang wanita bernama Rani Juliani, caddy golf yang juga istri ketiga almarhum Nasrudin. Bahkan, jaksa menilai motif pembunuhan adalah asmara, dan Antasari dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Rani.

img_title Bicara di Penang Peace Dialogue, Jokowi: Kita Harus Bangun PBB 2.0 Baru

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Boyamin menuturkan, pembebasan pria kelahiran Bangka Belitung, 18 Maret 1953, itu sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga berusaha memberikan grasi pada Antasari namun terkendala undang-undang. Lalu, mantan Wali Kota Solo itu mengarahkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memberikan banyak remisi.

"Tahun 2015 remisinya dapat 12 bulan. Artinya dalam satu tahun seperti tidak menjalani masa hukuman," kata Boy.

Boyamin pun menyampaikan terima kasih pada pemerintahan Jokowi dan juga Yasonna atas keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi juga Kemenkumham. Pak Antasari juga sudah mendapatkan fasilitas negara seperti remisi, asimiliasi," tutur dia.

'Gelar Pahlawan'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut