Menyoal Halal Mi Instan Korea

Mi instan mengandung babi.
Sumber :
  • Twitter BPOM

VIVA.co.id – Tren K-Pop dan K-Drama dari Negeri Ginseng dibarengi dengan kuliner Korea yang kian digemari di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Apalagi Korea selalu bisa membuat makanan-makanan yang tampil di serial drama, variety dan reality show mereka terlihat begitu menggugah selera.

Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Mengandung Pestisida

Dari deretan kuliner mereka, ramyun atau mi instan bisa dibilang merupakan primadonanya. Kini, mi instan asal Korea itu sudah begitu mudah ditemui di minimarket maupun supermarket Tanah Air. Sayang, tak semua produk mi instan tersebut mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, masih sangat sedikit produk makanan dan minuman Korea yang sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Icip-icip Dua Varian Terbaru Samyang, ROSE dan Quattro Cheese dengan 4 Keju

Minggu, 18 Juni 2017, publik dikejutkan lantaran BPOM menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan asal Korea yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan, "mengandung babi".

Selain tidak mencantumkan peringatan, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.

Intip Ekspresi Bong Joon-Ho dan Robert Pattinson Saat Diberi Mie Instan dari Indonesia

Mi instan mengandung babi

Selanjutnya... Mi Instan Impor Lain turut Dicurigai

Mi Instan Impor Lain turut Dicurigai

Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni merek Samyang yaitu produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa kimchi, merek Nongshim yaitu produk Shim Ramyun Black dan merek Ottogi yaitu mi instan Yeul Ramen.                               

"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," demikian bunyi pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Minggu, 18 Juni 2017.

Menurut  peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi memang harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "mengandung babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Majelis Ulama Indonesia juga telah memastikan bahwa empat produk tadi tidak memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Dalam hal ini, MUI pun mendukung langkah-langkah BPOM, yang meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran, dan melakukan inspeksi untuk memastikan produk mi ini tak ada lagi di pasaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya