Hanya Ada Satu Kata: Lawan

Ilustrasi Internet of Things (IoT).
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Tepat 31 tahun silam, sebuah puisi berjudul Peringatan dituliskan Wiji Thukul. Sajak singkat itu pun bersemayam hingga kini.

img_title Jamin Kebebasan Berpendapat, Prabowo Bakal Tindak Tegas Aksi Rusuh dan Perusakan Fasilitas Umum

Lewat kata-katanya kala itu, Wiji Thukul pun telah mengingatkan bahwa bersuara di Indonesia khususnya mengkritik pemerintah, memang menakutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila omongan penguasa tak ada yang membantah
Kebenaran pasti terancam
Bila usul ditolak
Kritik dilarang
Dengan dalih mengganggu keamanan
Berarti penguasa sedang ketakutan

img_title Soroti Pembubaran Diskusi Kemang, Gus Najmi PKB: Demokrasi Kita Terganggu

Aktivis HAM dan seniman Wiji Thukul

FOTO: Wiji Thukul alias Widji Widodo, aktivis dan penyair

img_title Kritik Guru Besar Kampus ke Jokowi Diduga untuk Kepentingan Elektoral Paslon Tertentu

"Kekerasan pasti digunakan. Maka berhati-hatilah," demikian tambahan kata dalam gubahan puisi ini, ketika kembali dibacakan pada tahun 1987.

Ya, suka tidak suka, Wiji Thukul bak pintu untuk mencari sejarah kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia. Lelaki ceking ini juga yang merekam jelas bahwa tak mudah bersuara di Indonesia. Ada darah dan korban yang telah menjadi tumbalnya.

Membungkam kritis

Masuk 21 tahun, misteri hilangnya Wiji Thukul, apa yang dulu pernah disuarakannya sepertinya masih relevan hingga saat ini.

Meski memang tak sekentara dulu, namun sepertinya kekhawatiran mengkritik pemerintah akan berbuah buruk memang tak bisa dibantah. 

Jadi, ketika dulu Wiji Thukul berlawanan dengan negara, kini siapa yang bersuara 'tajam' berlawanan tidak cuma dengan negara, namun siapa pun yang merasa tak suka, khususnya di jejaring sosial, atau mereka yang menyampaikan ekspresinya di internet.

Lewat undang-undang yang dibuat negara, akhirnya kini antara pendapat, opini, kritik, atau pun ekspresi lain menjadi kabur. Singkatnya, kalau tak suka dengan apa yang disuarakan di mana pun, bisa dilaporkan, dibui, atau pun lebih tragisnya lagi dipersekusi.

Daftar aktivis yang terjerat UU ITE

FOTO: Daftar aktivis yang terjerat UU ITE dari tahun 2008-2017/safenet

Menurut lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), muasal masalah ini ditengarai oleh 'karetnya' Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data Safenet, UU inilah yang kini menjerat lebih dari dua ratus orang atas sikap, atau pendapatnya di media sosial. Dan, lewat kebijakan itu juga yang membuat puluhan aktivis mendapat masalah.

"Total ada 35 aktivis. Sebanyak 28 aduan pada tahun 2014. Ini menjadikan kebebasan ekspresi pada periode pemerintahan Joko Widodo menjadi sorotan," tulis Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara itu dalam siaran persnya dikutip Jumat, 8 September 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut