Mengelak dari Jerat Investasi Bodong
- Adri Prastowo
Kemudian, sering kali penawaran investasi ilegal menyalahgunakan pernyataan pemuka agama, atau pejabat publik. Kemudian, berbadan hukum yang tidak jelas, serta berjanji, peserta dapat dengan mudah untuk mengambil kembali dana yang telah diinvestasikan.
Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, entitas investasi ilegal juga cenderung tidak bertahan lama di satu tempat. Sehingga, dapat terus beroperasi sebelum sempat ditindak oleh otoritas terkait.
“Ciri khas investasi bodong itu hit and run. Mengambil uang sebanyak-banyaknya dari nasabah, setelah itu lari saja. Tidak perlu lama-lama, sehingga tidak perlu adanya izin,” ujarnya.
Sebagai contoh, entitas keuangan Dream For Freedom/Nesia yang telah dibekukan kegiatannya oleh SWI. Kegiatan usahanya adalah memperluas jaringan menjadi suatu komunitas yang saling bantu antar anggota dalam keuangan.
Dengan pendaftaran Rp200 ribu, entitas keuangan ini membagi keanggotaan peserta awal menjadi tiga kategori. Silver dengan investasi Rp1 juta, Gold (Rp5 juta), dan Platinum (Rp10 juta.
Setelah uang itu disetorkan, peserta pasif akan mendapatkan satu persen perhari dari total investasi dan dibagikan per 15 hari. Sementara itu, peserta aktif merekrut anggota baru mendapatkan berbagai bonus dan berkesempatan menjadi manajer investasi.
Ketika sudah mencapai level manajer, pengkategorian kembali dilakukan. Untuk Level Ruby akan mendapat insentif tambahan Rp5 juta per bulan, Emerald (Rp30 juta), dan Diamond (Rp100 juta). Asalkan uang yang didapatkan dari investasi yang dilakukan sejak menjadi anggota, diendapkan dengan jumlah tertentu.
Uang para peserta yang di investasikan di bisnis multi level marketing (MLM) ini juga tidak jelas juntrungannya. Sehingga, ada dugaan imbal hasil yang didapatkan peserta berasal dari para anggota-anggota baru yang berhasil dikelabuhi.
Selain itu ada pula Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Peserta investasi ini tergiur dengan imbal hasil yang diberikan, yaitu 10 persen setiap bulannya, melebihi bunga deposito yang kini ada di kisaran 4,25 -6,5 persen per tahun.
Pandawa diketahui mendapatkan keuntungannya dari bunga yang dibebankan oleh krediturnya yang sebesar 12.5 persen, dan untuk non anggota dan 15 persen per tiga bulan untuk anggota. Dana anggota yang ditanamkan juga tidak bisa di tarik dalam periode tertentu sesuai kesepakatan.