Mengelak dari Jerat Investasi Bodong
Rabu, 27 September 2017 - 06:04 WIB
Sumber :
- Adri Prastowo
Kedua, periksa izin dan lisensi perusahaan investasi, dan ketiga evaluasi apa bisnis yang dijalankan hingga bisa memberikan return sebesar itu.
Tongam menambahkan, masyarakat juga diminta untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu ke OJK, jika mendapatkan tawaran investasi yang mencurigakan. Peran masyarakat untuk bisa bisa memberantas dan mencegah tumbuhnya investasi ilegal juga sangat penting. (asp)
Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak?Â
Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.
VIVA.co.id
16 Juli 2025