Mengelak dari Jerat Investasi Bodong
- Adri Prastowo
Dengan beberapa gakta ini, Tongam mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi untuk lebih berhati-hati. Dan, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pihak yang menawarkan investasi juga harus dipastikan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran. Dan, memastikan, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia pun menegaskan, SWI akan terus melakukan tindakan preventif untuk mencegah dan memberantas investasi ilegal di Indonesia. Antara lain, berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, SWI merupakan satuan kerja gabungan yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, investasi aman>>>
Investasi aman
Dengan investasi, ada harapan suatu saat mendapat keuntungan yang sesuai dengan harapan. Tapi perlu digaris bawahi, sejatinya untung yang didapatkan itu tergantung pada risiko dari investasi tersebut, semakin besar risikonya, semakin banyak untung yang didapat.
Perencana Keuangan Andy Nugroho mengatakan, ada berbagai macam instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ketimbang harus menggunakan fasilitas yang disediakan lembaga yang jelas asal usulnya. Dia pun sepakat bahwa tidak ada investasi yang memberikan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang tinggi.
“Investasi itu sebenarnya tidak perlu uang banyak. Di ritel itu sudah bisa setor Rp100 ribu, bisa di reksa dana. Penanam modal juga harus jeli dan bisa memastikan profil risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Financial Planner Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie mencatat, ada tiga komponen yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memulai investasi. Hal ini diharapkan, mampu meminimalisir keinginan masyarakat berinvestasi di lembaga yang tidak berizin.
“Pertama, bandingkan return investasi yang ditawarkan dengan investasi lain yang memiliki potensi serupa," ujarnya Prita kepada VIVA.co.id, Selasa 26 September 2017.