Mengelak dari Jerat Investasi Bodong

ilustrasi investasi
Sumber :
  • Adri Prastowo

Dengan beberapa gakta ini, Tongam mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi untuk lebih berhati-hati. Dan, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

img_title Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Pihak yang menawarkan investasi juga harus dipastikan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran. Dan, memastikan, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun menegaskan, SWI akan terus melakukan tindakan preventif untuk mencegah dan memberantas investasi ilegal di Indonesia. Antara lain, berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. 

img_title Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Sebagai informasi, SWI merupakan satuan kerja gabungan yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Selanjutnya, investasi aman>>>

img_title Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Investasi aman

Dengan investasi, ada harapan suatu saat mendapat keuntungan yang sesuai dengan harapan. Tapi perlu digaris bawahi, sejatinya untung yang didapatkan itu tergantung pada risiko dari investasi tersebut, semakin besar risikonya, semakin banyak untung yang didapat. 

Perencana Keuangan Andy Nugroho mengatakan, ada berbagai macam instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ketimbang harus menggunakan fasilitas yang disediakan lembaga yang jelas asal usulnya. Dia pun sepakat bahwa tidak ada investasi yang memberikan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang tinggi.

“Investasi itu sebenarnya tidak perlu uang banyak. Di ritel itu sudah bisa setor Rp100 ribu, bisa di reksa dana. Penanam modal juga harus jeli dan bisa memastikan profil risiko,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Chief Financial Planner Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie mencatat, ada tiga komponen yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memulai investasi. Hal ini diharapkan, mampu meminimalisir keinginan masyarakat berinvestasi di lembaga yang tidak berizin.

“Pertama, bandingkan return investasi yang ditawarkan dengan investasi lain yang memiliki potensi serupa," ujarnya Prita kepada VIVA.co.id, Selasa 26 September 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut