MA Cabut Pembatasan Bermotor di Jalan Thamrin, Apa Dampaknya

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Publik dikejutkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, yang merupakan salah satu jalan protokol di Ibu Kota. Putusan MA ini membatalkan Pergub DKI yang dibuat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Putusan MA itu melalui rapat permusyawaratan pada 21 November 2017 di Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin dan baru diumumkan awal 2018 ini.

Suara pro dan kontra merepons putusan MA. Membatalkan Pergub DKI dinilai bukan putusan yang tepat karena sudah efektif menekan kepadatan arus kendaraan di jalur Thamrin-Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dukungan MA ini dianggap adil bagi pengendara sepeda motor.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Dalam putusannya yang tertuang pada Nomor 57 P/HUM/2017, MA menilai Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan putusan MA, Pergub DKI era Ahok dinyatakan tak lagi bersifat mengikat.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebagai negara hukum, putusan dari MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di negeri ini memang harus dihormati dan patut dipatuhi. Namun, dalam suasana negeri yang demokratis ini, bukan berarti kebijakan itu tidak bisa dikritik, apalagi bila menyangkut kepentingan umum. Bisa dimaklumi bila putusan MA itu, bagi sebagian kalangan, berisiko bisa memperparah salah satu masalah yang masih menggurita di Jakarta, yaitu kemacetan lalu lintas. 

Kritik disuarakan pengamat transportasi Yayat Supriyatna. Bagi dia, putusan MA dinilai tak berdasarkan kajian yang proporsional. Seharusnya, MA bisa merujuk hasil kajian Dinas Perhubungan dan Transportasi serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro bahwa larangan sepeda motor di jalur protokol efektif menekan kemacetan.

Dikhawatirkan imbas putusan MA ini justru akan memunculkan persoalan baru. Hal ini mengingat kepadatan kendaraan masih terjadi di jalur Sudirman. Salah satu faktornya lantaran masih ada pengerjaan proyek pembangunan mass rapit transit (MRT).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya