Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Jaksel Tunjuk 2 Jaksa buat Sidang Vadel Badjideh

Vadel Badjideh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan sudah menerima berkas P21 atau tahap II Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Berkasnya dilimpahkan pada Selasa 3 Juni 2025.

TERPOPULER: Undangan Al Ghazali-Alyssa Daguise Tersebar di Medsos, Pesan Nikita Mirzani Buat Reza Gladys

"Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yg disampaikan oleh temen-temen penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pd hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni.

Haryoko menerangkan bahwa pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Vadel.

Nikita Mirzani Tersenyum Ramah saat Tiba di Kejari, Gimana Kondisinya?

"Kami sudah tunjuk 2 jaksa penuntut umum, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pda nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.

Lebih lanjut, kata Haryoko, Vadel akan ditahan selama 20 hari pertama dibawah kewenangan Kejaksaan Negeri sebelum menjalani proses persidangan. Vadel rencananya akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Soal Daur Ulang Perkara, Ahli dari JPU Patahkan Klaim Kubu Hasto

"Dan kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelsaikan dakwaan dan sesegera mungkin melpahkan perkara ini ke pengadilan," sebutnya

"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan," tandas Haryoko.

Vadel Bajideh saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti proses kelengkapan berkas atau P21

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan, Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB.

Vadel diantar menggunakan mobil Avanza Hitam milik kepolisian. Dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Vadel tidak banyak berkomentar soal pelimpahan berkasnya hari ini. Dia mengaku sehat.

Kondisi turun dari mobil kepolisian, Vadel terlihat diborgol tangannya. Dia juga sudah mencukur rambutnya dibanding awal mula ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. "Insyaallah," ujar Vadel saat ditanyakan soal kesiapan menjalani persidangan.

Diketahui, akhirnya pelimpahan tersangka Vadel dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya