Perceraian Andre Taulany Dua Kali Ditolak Hakim, Ini Penjelasan Pakar Hukum Perkawinan
- IG @erintaulany
VIVA – Kasus perceraian Andre Taulany dengan istrinya, Erin Taulany, menjadi sorotan publik pada belakangan ini. Bukan hanya karena status selebritasnya, tetapi juga karena gugatan cerai Andre sudah dua kali ditolak oleh hakim Pengadilan Agama. Kini, ia kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya.
Untuk memahami alasan di balik penolakan tersebut, pakar hukum perkawinan Neng Djubaedah memberikan penjelasan. Menurutnya, dasar perceraian diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 39 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan bagi umat Islam, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina
- IG @erintaulany
Beberapa alasan yang diakui hukum antara lain, salah satu pihak berzina, berjudi, mabuk dan tidak bisa disembuhkan, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, dipenjara minimal lima tahun, menderita penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai pasangan, melakukan penganiayaan, atau terjadi perselisihan terus-menerus hingga rumah tangga tidak mungkin rukun kembali. Selain itu, bagi umat Islam, pelanggaran taklik talak atau murtad juga menjadi alasan sah untuk bercerai.
“Biasanya alasan-alasan yang biasa banyak dilakukan itu ada karena adanya syiqaq, adanya pertengkaran atau perselisihan secara terus-menerus di antara suami istri. Karena misalkan mungkin salah satu pihak selingkuh atau gimana, tapi dampaknya adalah perselisihan secara terus-menerus. Mungkin salah satu pihak juga tidak menjalankan kewajibannya dan sebagainya. Nah, itu biasanya berakibat juga kepada perselisihan secara terus-menerus,” jelas Neng Djubaedah yang dikutip dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Andre Taulany dan Rein Wartia Trigina
- IG @erintaulany
Dari informasi yang beredar, Andre Taulany sempat menyebut adanya perbedaan prinsip dalam pernikahannya yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Menanggapi hal ini, Neng kembali memberikan penjelasannya.
“Perbedaan pendapat atau perbedaan prinsip mengakibatkan terjadinya syiqaq, terjadinya pertengkaran secara terus-menerus di antara suami istri sehingga di antara mereka itu tidak mungkin lagi dapat hidup rukun dan bahagia dan damai tentu dalam rumah tangga,” katanya menambahkan.
Mengenai pengajuan perceraian berulang, Neng menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis mempengaruhi keputusan hakim. Penentuan tetap bergantung pada pembuktian yang diajukan di pengadilan. Selain itu, menurut Pasal 66 Undang-Undang Peradilan Agama, permohonan cerai talak harus diajukan di pengadilan agama tempat domisili istri, bukan suami. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan.
Setiap perkara perceraian juga wajib melalui proses mediasi sebelum sidang pertama. Tujuannya, agar pasangan masih memiliki kesempatan untuk rujuk. Jika mediasi gagal, barulah perkara berlanjut ke persidangan. Bahkan, bila alasan perceraian adalah perselisihan terus-menerus, undang-undang mensyaratkan adanya keterlibatan pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk mencoba mendamaikan pasangan tersebut.