Terungkap! Alasan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Batal Rujuk

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini menjadi sorotan publik. Terutama setelah kabar perceraiannya terungkap dan banyak orang menyetujuinya. Pasalnya, selama keduanya menjalin rumah tangga banyak masalah yang terekspos ke publik termasuk dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer.

Pratama Arhan dan Azizah Tidak Rujuk, tapi Perceraian Bisa Batal Jika Hal Ini Terjadi

Menyusul kabar perceraian itu, sempat tersiar dugaan keduanya kembali bersama alias rujuk. Namun, hal tersebut dibantah oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Kabar tentang pencabutan permohonan talak cerai oleh pihak Pratama Arhan sejauh ini dipastikan tidak benar, sehingga pasangan yang menikah pada 2023 tersebut tetap melanjutkan perceraian.

"Tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara ya," kata Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, saat ditemui di kantornya, Selasa 9 September 2025. 

Isu Rujuk Dibantah Pengadilan, Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tetap Berlanjut

Pihak pengadilan memastikan bahwa perkara rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih bergulir di pengadilan. Ini lah sebabnya, pasangan yang menikah di Tokyo pada 20 Agustus 2023 itu belum dapat rujuk seperti yang dibicarakan di media sosial. Proses cerai justru akan segera memasuki tahap berikutnya. 

Hingga kini, pihak pengadilan masih menantikan kehadiran Pratama Arhan dalam sidang penetapan ikrar talak yang menjadi penentu akhir dari status pernikahannya dengan Azizah Salsha.

Pihak Pengadilan Bantah Pratama Arhan Cabut Permohonan Cerai

Sidang ikrar talak tersebut akan dilaksanakan dalam 14 hari terhitung sejak kedua belah pihak menerima salinan berkas putusan pada 30 Agustus 2025 lalu.

Akan tetapi, Pratama Arhan dan Azizah Salsha berpeluang tetap berstatus sebagai suami istri jika ikrar talak tidak diucapkan. Ikrar talak bisa gugur dengan sendirinya jika pihak pemohon tidak hadir dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

"Kalau setelah ditentukan waktu ikrarnya, kemudian pemohon tidak hadir dan ditunggu sampai 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur. Maka tetap suami istri," pungkas Sholahudin.

Sebagai informasi, Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 25 Agustus 2025, setelah dua tahun menikah. Gugatan cerai diajukan Arhan pada 1 Agustus 2025, dengan sidang pertama pada 11 Agustus dan sidang kedua langsung memutuskan cerai karena Azizah tidak hadir. 

Alasan perceraian meliputi cekcok sejak Januari 2024, perbedaan visi, dan pisah rumah sejak September 2024. Hingga 9 September 2025, proses ikrar talak masih menunggu jadwal setelah masa tunggu 14 hari sejak pemberitahuan putusan pada 30 Agustus 2025. Isu Arhan mencabut gugatan cerai dibantah pihak pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya