Isu Rujuk Dibantah Pengadilan, Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tetap Berlanjut
- Instagram Pratama Arhan
VIVA – Isu mengejutkan sempat datang dari pesepak bole Pratama Arhan dan Azizah Salsha yang diisukan batal bercerai dan memilih untuk rujuk. Rumor ini cepat menyebar di media sosial, membuat publik penasaran dengan kelanjutan rumah tangga keduanya.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Pihak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menegaskan bahwa proses perceraian tetap berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara seperti yang ramai diperbincangkan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
- Instagram @pratamaarhan8.
Melalui Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, disampaikan bahwa kabar pencabutan gugatan cerai sama sekali tidak benar. Ia menegaskan hal itu setelah melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara.
”Kami tadi mengkonfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi. Bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara ya,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube pada Selasa 9 September 2025.
Dengan demikian, keputusan majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan talak cerai dari Pratama Arhan pada 25 Agustus 2025 lalu tetap berlaku.
Setelah putusan tersebut, tahapan selanjutnya adalah ikrar talak. Kedua belah pihak sudah menerima salinan berkas putusan pada 30 Agustus 2025. Artinya, mereka memiliki waktu 14 hari untuk bersiap menuju agenda sidang berikutnya. Jika mengikuti jadwal, ikrar talak ini akan berlangsung pada pekan depan.
Ikrar talak menjadi momen penting untuk menegaskan status pernikahan Arhan dan Azizah. Bila dijalankan, maka keduanya resmi bercerai. Namun, jika pihak suami tidak hadir dalam sidang ikrar hingga batas waktu enam bulan, maka ikrar tersebut dinyatakan gugur, dan status pernikahan tetap sah.
Sholahudin menambahkan, meski perkara sudah dikabulkan, ada kemungkinan ikrar talak tidak terlaksana jika Pratama Arhan tidak hadir.
”Sebenarnya kalau pencabutan perkara bisa saja dilakukan. Tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat ditentukan waktu ikrarnya kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan dengan sendirinya ikrarnya gugur maka tetap suami istri,” tandasnya.
Artinya, masa enam bulan ini akan menjadi penentu apakah perceraian benar-benar sah atau justru batal dengan sendirinya.