Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
- Istimewa.
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 1 Oktober 2025. Selain hukuman kurungan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tambahan 3 bulan bila denda tersebut tidak dipenuhi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan aborsi terhadap korban.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi vonis hakim.
Meski demikian, pihak Vadel menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan melanjutkan upaya hukum.
"Kami mengajukan banding," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
