Lagi-lagi Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Mantan Suami Kedua

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Bisa dibilang, berurusan dengan pihak kepolisian bukan hal baru untuk aktris sensasional, Nikita Mirzani. Ia kembali memenuhi panggilan dari kepolisian. Kali ini  Niki menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap mantan suami, Sajad Ukra. Laporan dibuat sejak bulan Desember tahun 2018 lalu dengan dugaan penelantaran anak.

TERPOPULER: Nafa Urbach Diserang Netizen Hingga Dinobatkan Jadi Musuh Nikita Mirzani

Niki hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tanpa berlama-lama, ia langsung masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Hari ini Niki dipanggil, diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terhadap mantan suaminya, Sajad Ukra. Lapornya itu sekitar bulan Desember 2018," ujar Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2019.

Giliran Nafa Urbach yang Diangkat Jadi Musuh Nikita Mirzani

Tidak perlu waktu lama untuk Niki menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian. Sekitar setengah jam diperiksa dengan 15 pertanyaan, dia sudah keluar dari Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.

"Jadi terkait dengan laporan niki yang sudah dalam proses jadi ada sekitar 15 pertanyaan dan itu pun sudah dijelaskan. Diceritakan pada proses saat hamil, melahirkan dan semuanya ," katanya.

Terawang Kasus Nikita Mirzani, Hard Gumay Sebut dr. Reza Gladys Tak Bakal Masuk Penjara

Dalam pelaporan ini Fahmi menyampaikan jika seharusnya anak sudah mendapatkan perlindungan dari orangtuanya sejak masih dalam kandungan, bukan hanya setelah lahir. Sebab, sejak masih dalam kandungan anak sudah memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi.

"Di dalam hukum khususnya perlindungam anak, jadi anak itu bukan dalam keadaan lahir, tapi masih pada saat dalam hamil itu sudah harus dilindungi. Jadi dia sudah ada hak asasi manusia. Jadi proses pada saat dia hamil itu diceritakan dan itu juga harus di bawah perlindungan. Artinya hak-hak itu sudah melekat pada saat Nikita hamil Azka dan seterusnya sampai sekarang," katanya.

Vadel Badjideh

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025