KPK Bakal Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dari artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum (APH).

Mercy BJ Habibie yang Dibeli Belum Lunas Ridwan Kamil Disita KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penelaahan dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk ke dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak.

“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

KPK Perdalam Kejelasan Status Mobil B.J. Habibie Dijual ke Ridwan Kamil

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.

“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” tutur dia.

KPK dan Jampidsus Siap Koordinasi Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim

Meski begitu, dia mengatakan KPK akan memberikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor pengaduan masyarakat tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” jelas Budi.

Saat ditanya mengenai peluang pemanggilan Nikita, Budi mengatakan hal tersebut memungkinkan.

“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” tandas Budi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui akun media sosial Instagram pribadinya, mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya