Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia.
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahguaan narkoba yang menjedat artis Reza Artamevia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 20 Mei 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan Main Bola, Wanita di Jakpus Catatkan Hattrick Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada saat persidangan, dikutip VIVA dari Intipseleb.com.

Ditjenpas Lampung Tegaskan Lapas dan Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba

Karena hal itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU. 

Heboh! Seekor Kucing Ketahuan Selundupkan Narkoba di Kosta Rika Bikin Geger Warganet: Kok Bisa?

Karena hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Reza Artamevia diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Sejumlah mahasiswa diamankan buntut aksi demo yang berujung ricuh di Balai Kota.

93 Mahasiswa Ditangkap usai Ricuh di Depan Balai Kota, 3 Diantaranya Positif Ganja

Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya usai kericuhan yang terjadi di depan Gedung Balai Kota

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025