Setengah Ton Sabu Digulung Polda Metro, 7 Gembong Narkoba Terancam Mati

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba kelas kakap yang mengedarkan sabu dalam jumlah fantastis, yakni 516 kilogram atau setengah ton.

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diringkus, terdiri dari dua bandar besar dan lima kurir. Kedua bandar berinisial SA (33) dan Z (50), sementara lima pelaku lainnya adalah DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27) yang berperan sebagai kurir sekaligus penjual.

“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar. Kemudian lima orang sebagai kurir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ahmad David, Jumat, 15 Agustus 2025.

Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs ke Polda Metro, Ini Alasannya

David menjelaskan, sabu setengah ton itu bernilai sekitar Rp516 miliar dan diperkirakan bisa merusak mental, fisik, dan kesehatan hingga 2,6 juta warga Jakarta jika beredar di pasaran.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya menjalankan program Astacita Presiden demi melindungi generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dihujani 56 Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Abraham Samad Heran Polisi Tanya Hal Ini

“Kita akan proses TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kita miskinkan para pelaku, telusuri semua transaksi mereka. Supaya efek jeranya lebih terasa,” kata David.

Adapun kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada Juli 2025 soal sindikat narkoba jaringan ES, seorang WNA yang pernah ditangkap pada 2004. Pada 10 Juli 2025, SA, DE, dan AW ditangkap di kontrakan kawasan Jakarta Barat. Polisi menyita 11 kilogram sabu dalam kemasan teh China.

Lalu, tanggal 31 Juli 2025, AD, DM, dan MM ditangkap di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kilogram sabu dalam kemasan teh China. Kemudian, pada Agustus 2025, Z ditangkap di Kota Bekasi saat membawa 1,22 kilogram sabu. Dari Z, polisi menggerebek lokasi penyimpanan yang menyembunyikan 470 kilogram sabu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Gedung DPR/MPR.

Sidang Tahunan MPR 2025, Polisi Siap Amankan Arus Lalin: Tak Ada Rekayasa Besar, Cuma Saat RI-1 dan RI-2 Tiba

Jelang Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR, Jumat, 15 Agustus 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tak ada pengalihan arus besar-besaran

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025