Jeff Smith Jadi Tersangka Lagi, Polisi Buru Pemasok Narkoba LSD

Jeff Smith
Sumber :
  • Instagram/@mr.jeffsmith

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan pesinetron Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Misteri Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polisi Minta Tunggu 6 Hari Lagi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan melalui pesan singkat, Sabtu 11 Desember 2021. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith pada Rabu lalu, 8 Desember 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Jeff Smith, di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pembunuh Prajurit TNI, KKB Male Tenggelen Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Kepada polisi, Jeff Smith mengaku bahwa telah membeli 50 lembar LSD dan sudah mengkonsumsi 48 lembar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith.

Menurut Kombes Endra Zulpan, pesinetron itu mengaku mengkonsumsi rata-rata empat lembar LSD setiap harinya. Karena itu, saat ini penyidik tengah fokus mengungkap sosok yang menjual LSD kepada Jeff Smith.

Satu Polisi Tewas di Acara Hiburan Rakyat Pernikahan Wagub Garut-Anak Dedi Mulyadi, Ini Penyebabnya

Jeff Smith

Photo :
  • Instagram/@mr.jeffsmith

"Dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkotika tersebut, orang-orang yang menyuplainya, dan sebagainya. Karena dia kan memesan secara online, kami akan gali informasi," jelasnya.

Diketahui, ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, pada 15 April 2021, dia juga pernah dibui lantaran kasus yang sama.

Saat itu, Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melakukan cek urine terhadap, Jeff Smith dipastikan positif mengkonsumsi ganja.

Atas kasus tersebut, pemain sinetron itu divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu dan kini kembali berperkara.

Gadis berumur 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) diduga dibuang oleh rombongan 'Mami' dari jaringan prostitusi di Tol Ancol, Kamis 22 Februari 2024.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Polisi mengungkap kasus bisnis Open BO. Bisnis prostitusi secara daring itu dikendalikan oleh seorang narapidana sejak 2023

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025