Polisi Pastikan Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Showbiz – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota diketahui melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

TERPOPULER: Nafa Urbach Diserang Netizen Hingga Dinobatkan Jadi Musuh Nikita Mirzani

Penggeledahan ini dilakukan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Nugroho Arianto mengungkap bahwa penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma ini sesuai dengan pasal 22 KUHAP tentang cara penggeledahan.

Giliran Nafa Urbach yang Diangkat Jadi Musuh Nikita Mirzani

Selain itu, diungkap AKBP Nugroho Arianto bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juli 2022.

"Dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan  telah ditunjukkan juga kepada  penghuni rumah NM," kata AKBP Nugroho Arianto dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.

Terawang Kasus Nikita Mirzani, Hard Gumay Sebut dr. Reza Gladys Tak Bakal Masuk Penjara

Rumah Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Lebih lanjut, diungkap bahwa dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata AKBP Nugroho Arianto.

Sementara itu, pada saat penggeledahan berlangsung memang Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Vadel Badjideh

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025