Yang Hyun Suk Eks CEO YG Entertainment Dibebaskan dari Tuduhan Halangi Kasus Narkoba B.I iKON

Yang Hyun Suk.
Sumber :
  • YG Entertainment

VIVA Showbiz – Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk, sebelumnya mendapatkan tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara terkait keterlibatakan dengan kasus narkoba B.I. eks iKON pada 2019 lalu.

Yang Hyun Suk mendapat tuduhan telah mengancam informan yang diketahui adalah Han Seo Hee demi menutupi kasus narkoba B.I. mantan personel iKON selama persidangan.

B.I mantan anggota iKON dan Yang Hyun Suk

Photo :
  • Koreaboo

Divisi ke-23 dari Perjanjian Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang vonis Yang Hyun Suk yang kini dibebaskan dari tuduhan telah melanggar Undang-Undang Hukuman Berat Kejahatan Khusus pada pengadilan yang dipimpin oleh hakim ketua Cho Byung Gu.

Tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terdakwa mengancam korban dengan memberi tahu korban tentang kerugian khusus dan langsung,” ungkap pihak hakim, dikutip dari Koreaboo pada 22 Desember 2022.

Yang Hyun Suk.

Photo :
  • Allkpop

Mantan CEO YG Entertainment ini membantah tuduhan menutupi skandal narkoba B.I. dalam persidangannya pada tahun 2021 silam, dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah mengancam atau memaksa informan untuk membuat pernyataan palsu.

Yang Hyun Suk dinyatakan tidak bersalah setelah melihat pernyataan informan ( A dari Han Seo Hee) berubah-rubah saat masa penyelidikan kasus. Ditambah lagi saat Han Seo Hee mengaku takut diancam, justru ia ketahuan merokok ganja dan menuntut meminta uang untuk mencabut laporannya.

Penggerebekan di Kampung Bahari: 9 Orang Ditangkap, Polisi Amankan Narkoba dan Sajam

Yang Hyun Suk sebelumnya diselidiki karena dicurigai berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang. Tadinya pihak kejaksaan menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I.

Bekuk Residivis, Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat
Para pelaku penyelundupan sabu 30 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia dengan melibatkan sindikat narkoba jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025