Transgender Isa Zega Umrah Pakai Kerudung, Begini Respons MUI

Transgender Isa Zega umrah pakai kerudung syari
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Transgender, Isa Zega membuat heboh media sosial lantaran melaksanakan ibadah umrah menggunakan kerudung syar’i.

Pemerintah Indonesia Ingatkan Soal Rokok Selama Ibadah Haji

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri mengatakan bahwa yang dilakukan Isa Zega sama dengan menistakan agama.

Syamsul Bahri menyebut, dalam Islam, haram hukumnya seorang laki-laki menyerupai perempuan, apalagi hal tersebut dilakukan di Tanah Haram.

Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah Di Bandara Soetta Hari Ini

“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” ujar Syamsul, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa 19 November 2024.

MUI: Atasi Kemiskinan Bukan dengan Memandulkan, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, dalam Islam transgender sendiri dikenal dengan istilah Khuntsa, Mukhannats dan Mutarajjilah.

Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecenderungan sebagai laki-laki atau perempuan.

Kemudian, Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli.

Lalu Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli.

Dari ketiganya, kata dia, mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah.

Isa Zega

Photo :
  • Instagram

“Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan,” Kata dia mengutip hadis dari Rasulullah SAW.

“Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan,” Sambungnya.

Terakhir, Syamsul menjelaskan, jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yang menyerupai perempuan maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang

Komisi VIII DPR Usul Masa Tinggal Jamaah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari

ua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji dipangkas dari yang awalnya 40 hari menjadi 30 hari.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025