Denda Rp1,5 Miliar Agnez Mo Berbuntut Panjang, Siapa yang Harus Bayar Royalti untuk Pencipta Lagu? Ari Bias Ungkap Fakta
- YouTube/Daniel Mananta Network
Jakarta, VIVA –  Kasus royalti yang menjerat Agnez Mo semakin berbuntut panjang. Banyak musisi terutama pencipta lagu semakin melek mata soal urusan royalti setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penyanyi ternama tersebut kemudian dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Terkait hal ini, publik pun semakin penasaran, siapa sesungguhnya yang berkewajiban untuk membayar royalti pada pencipta lagu? Penyanyi atau penyelenggara acara (EO)?
Mengenai hal ini, Ahmad Dhani dan Ari Bias hadir ke podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap fakta mengejutkan terkait royalti di Indonesia.Â
Dalam podcastnya, Deddy Corbuzier juga ikut penasaran terkait, siapa sesungguhnya yang berkewajiban untuk membayar royalti hak cipta pada pencipta lagu.Â
Mendengar pertanyaan Deddy Corbuzier, Ari Bias dan Ahmad Dhani angkat bicara. "Jadi persepsi selama ini, EO yang harus bayar (royalti). Itu gak ada hubungannya Agnez Mo divonis bersalah atau tidak. Eo tidak bayar, tapi yang jerat Agnez itu menurut hakim, Agnez dapat izin gak dari pengarang lagunya?" kata Ahmad Dhani.Â
Selama ini, banyak persepsi yang meyakini bahwa royalti harus dibayar oleh pihak penyelenggara acara atau EO. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti menurut UU Hak Cipta yang ada di Indonesia. Jadi siapa yang harus bayar, EO atau penyanyinya?
"Itu tidak jelas, siapa yang bisa menjelaskan, gak ada penjelasannya," kata Ahmad Dhani.
Ari Bias pun menyatakan, selama ini ada dualisme pemahaman terkait pembayaran royalti untuk pencipta lagu. "Jadi selama ini ada dualisme pemahaman, ada yang menyatakan EO yang harus bayar. Ada ideologi lain yang bayar penyanyi, itu terus terang, ada di pemahaman saya dan kuasa hukum, dan ini jadi perdebatan lama. Ini hanya berdasarkan pendapat, kebiasaan mencontoh dari luar negeri, sudah terbiasa dari zaman dulu seperti itu," kata Ari Bias.
Namun ternyata, lanjut Ari Bias, menurut UU Hak Cipta, termausk di PP 56 dan SK Menteri , tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa yang wajib meminta izin dan harus membayar royalti itu adalah EO.
"Tidak ada, sialahkan cari, yang ada siapa saja. Tapi di UU Hak Cipta, dalam pasal definisi ada pelaku pertunjukan, which is itu adalah penyanyi, tapi gak ada di definisi itu EO atau penyelenggara ga ada," ujar Ari Bias.
Yang membuat Agnez terjerat hukum dan dinyatakan harus membayar denda, karena pada saat di persidangan, Agnez tidak menunjukkan bukti kontrak. "Agnez bilang, format template, kalau kontrak itu masih berupa template atau yang sudah di tandatangan, kalau memang itu bisa menguatkan kenapa tidak muncul (kontrak) itu di persidangan. Kenapa tidak kemaren, pertarungannya kan kemarin. Kalau memang Agnez dinyatakan tak bersalah yang wajib bayar EO jadinya. Tapi izin itu tetap tanggung jawabnya ada di penyanyi," kata Ari Bias.